BREAKING NEWS

Wednesday, June 24, 2015

ADU MULUT ANTARA KUASA HUKUM PLN CABANG CIPUTAT DAN KONSUMEN

tangerang selatan
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Sidang BPSK Kota Tangsel antara kuasa hukum PLN Cabang Ciputat dan kuasa hukum konsumen kembali terjadi adu mulut. Hal ini, terlihat saat sidang berlanjut yang digelar di ruang sidang BPSK, Cilenggang, Serpong. 

Adu mulut yang terjadi saat kuasa hukum konsumen dalam persidangan tersebut sedang menerangkan hasil temuannya bahwa pihaknya menduga PLN Cabang Ciputat telah menjebak kliennya yang tak lain adalah konsumen PLN Cabang Ciputat. Lalu, pihak PLN Cabang Ciputat tak menerima dan berargumen bahwa pihak konsumen yang melakukan kesalahan.

Kejadian tersebut cukup mengundang perhatian peserta sidang. Pasalnya, antara kedua pihak merasa pihaknya paling benar. Tak hanya itu, keduanya juga saling meninggikan suara.

"Jangan kebanyakan opini anda. Kita butuh yang fakta." Ungkap pihak PLN, Lala Arief Fadila  dengan nada tinggi kepada kuasa hukum konsumen.

Mendapat sanggahan tersebut, Alex Ticogiroth, SH juga menjawab dengan lantang bahwa hasil temuannya seratus persen asli.

"Temuan kita, saya jamin seratus persen asli. Kita tidak mungkin tulis jawaban secara tertulis kalau belum mendapat temuan." Jawabnya dengan tegas.

Diketahui, Sengketa antara berawal pihak PLN Cabang Ciputat yang memutuskan secara sambungan listrik secara sepihak dan memberikan denda kepada konsumen sebesar Rp. 260.030.976 namun pihak konsumen yakni Alex Ticogiroth, SH, pemilik usaha Garmen merasa dijebak dan dizholimi. Pasalnya, pemutusan sambungan listrik tidak sesuai dengan SK direksi, berita acara pemeriksaan tanpa ada sanksi lingkungan, penetapn segel tera dan segel plastik yang berubah, dan temuan pelanggaran lainnya, pungkasnya.


(korantangsel.com, ahmad fauzi)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes