TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Sidang BPSK Kota Tangsel antara kuasa
hukum PLN Cabang Ciputat dan kuasa hukum konsumen kembali terjadi adu mulut.
Hal ini, terlihat saat sidang berlanjut yang digelar di ruang sidang BPSK,
Cilenggang, Serpong.
Adu mulut yang terjadi saat kuasa hukum konsumen dalam
persidangan tersebut sedang menerangkan hasil temuannya bahwa pihaknya menduga
PLN Cabang Ciputat telah menjebak kliennya yang tak lain adalah konsumen PLN
Cabang Ciputat. Lalu, pihak PLN Cabang Ciputat tak menerima dan berargumen
bahwa pihak konsumen yang melakukan kesalahan.
Kejadian tersebut cukup mengundang perhatian peserta sidang.
Pasalnya, antara kedua pihak merasa pihaknya paling benar. Tak hanya itu,
keduanya juga saling meninggikan suara.
"Jangan kebanyakan opini anda. Kita butuh yang fakta."
Ungkap pihak PLN, Lala Arief Fadila dengan nada tinggi kepada kuasa hukum
konsumen.
Mendapat sanggahan tersebut, Alex Ticogiroth, SH juga menjawab
dengan lantang bahwa hasil temuannya seratus persen asli.
"Temuan kita, saya jamin seratus persen asli. Kita tidak
mungkin tulis jawaban secara tertulis kalau belum mendapat temuan." Jawabnya
dengan tegas.
Diketahui, Sengketa antara berawal pihak PLN Cabang Ciputat yang
memutuskan secara sambungan listrik secara sepihak dan memberikan denda kepada
konsumen sebesar Rp. 260.030.976 namun pihak konsumen yakni Alex Ticogiroth,
SH, pemilik usaha Garmen merasa dijebak dan dizholimi. Pasalnya, pemutusan
sambungan listrik tidak sesuai dengan SK direksi, berita acara pemeriksaan
tanpa ada sanksi lingkungan, penetapn segel tera dan segel plastik yang
berubah, dan temuan pelanggaran lainnya, pungkasnya.
(korantangsel.com, ahmad fauzi)