TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Teramat
disayangkan jumlah kehadiran Wakil Rakyat (DPRD Kota Tangsel) dalam Rapat
paripurna istimewa laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Walikota
Tangsel Airin Rachmi Diany” tahun anggaran 2014. Hanya di hadiri 16 orang dari
jumlah keseluruhan sebanyak 50 orang.
Seharusnya DPRD kota tangsel bisa melakukan fungsinya sesuai UU
no.27 tahun 2009 yaitu legislasi,anggaran dan pengawasan, karena ketiga fungsi
tersebut sebagai representasi rakyat.
Bagaimana jadinya kalau rapat paripurna dihadiri oleh 16 orang
perwakilan rakyat saja, dalam rangka melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota tangsel.
Bukankah dewan dipilih oleh rakyat untuk
mensejahterakan,membela, bahkan melindungi rakyatnya dari segenap kemiskinan
dan kebodohan. Tapi apa yang kita lihat selama ini, apakah dewan tangsel sudah
bekerja maksimal?
Wajar ketika masyarakat memiliki stigma negative bagi seluruh
wakil rakyat DPRD tangsel. Masyarakat beranggapan bahwa wakil rakyat lebih
senang melakukan kunjungan kerja, diklat, dan mungkin main proyek yang dapat
menguntungkan secara personal atau kelompok.
Lemahnya pengawasan wakil rakyat berdampak terhadap lemahnya
pelayanan yang optimal dan prima kepada masyarakat kota tangerang selatan.
Seharusnya dalam kesempatan rapat paripurna istimewa LKPj walikota tangsel,
seluruh wakil rakyat dapat memberikan sebuah rekomendasi yang konstruktif untuk
membangun kota tangsel yang kita cintai ini, jadi jangan sampai ada yang absen.
Untuk itu, Tangerang Public service (TPS) menyerukan kepada
seluruh wakil rakyat DPRD Kota tangerang selatan untuk segera menunjukkan
kinerja dan fungsinya sebagaiwakil rakyat, agar rakyat merasakan manfaatnya.
(korantangsel.com, rr010)