TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Dengan tangan
terborgol dan di kawal oleh petugas Kepolisian Sektor Pondok Aren Kota
Tangerang Selatan Banten, Karno alias Ferry, polisi gadungan berpangkat Ajun
Komisaris Polisi di gelandang menuju ruang pemeriksaan Satreskrim untuk
menjalani pemeriksaan dan mendata peralatan kepolisian yang selama ini di
gunakan oleh tersangka.
Baju dinas lengkap dengan atribut Polri, satu senjata air soft
gun laras panjang dan lima laras pendek serta beberapa identitas dengan
beberapa nama yang berbeda diamankan untuk menjadi barang bukti petugas
kepolisian.
Tersangka di tangkap oleh petugas yang sebelumnya menyamar di
sebuah Hotel di bilangan Serpong Tangsel dan saat penangkapan tersangka membawa
satu pucuk air soft gun laras pendek, kemudian petugas menggeledah apartemen
tersangka dan mendapati lima pucuk air soft gun dan atribut polri.
Menurut keterangan Kompol Bachtiar Alfonso Kapolsek Pondok Aren,
mengatakan bahwa petugas mendatangi dan di cek tetapi tersangka tidak dapat
menunjukkan kartu identitas kartu anggota kepolisian dan membawa senjata
api di dalam tas dan masih ada lagi senjata api di saat di geledah
dikediamannya dan dapati lima senjata api air soft gun dan di temukan seragam
yang di gunakan untuk mengelabui korbannya untuk menipu.
Bagi masyarakat yang merasa di tipu dan di rugikan oleh polisi
gadungan berpangkat AKP ini, dapat datang langsung ke Mapolsek Pondok Aren Kota
Tangerang Selatan Banten. Sedangkan tersangka di jerat pasal satu ayat satu
Undang-undang darurat tahun 1951 dengan hukuman penjara 20 tahun penjara.
(korantangsel.com, milhan wahyudi)