BREAKING NEWS

Saturday, May 30, 2015

JAWABAN PURNAMA WIJAYA UNTUK BURUH TANGSEL

buruh tangsel
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Setelah melakukan orasi di depan Kantor Pemerintahan Kota Tangsel di Jalan Raya Siliwangi Pamulang Tangerang Selatan, akhirnya pengunjuk rasa Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), melalui perwakilannya di hadapkan dengan Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tangsel, Purnama Wijaya.

Dalam aksi demonstrasi kali ini para buruh menuntut agar system outsorching Tangsel di hapus, Cabut Undang-Undang BPJS, dan Hentikan Pemberangusan Serikat Buruh.

Nurrohmah sebagai koordinator aksi mengharapkan agar pemerintah Kota Tangsel menjembatani tuntutan buruh. "Kami menginginkan agar Pemerintah Kota Tangsel ada di pihak kami (buruh) untuk merealisasikan tuntutan ini," ungkapnya.

Purnama mengatakan “Kita akan cek kebenaran dan faktanya di lapangan dahulu tentang hal itu melalui pengawas kita, kita harus ada praduga tidak bersalah, karena saat ini kan kita baru mendengar sepihak saja," ujarnya saat wawancara reporter korantangsel.com.

”jika memang benar adanya pemberhangusan serikat buruh di lapangan, Pemkot Tangsel akan menindak lanjuti sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.” Imbuhnya.

"Serikat Buruh itu dilindungi oleh Undang-undang. Perusahaan tidak boleh melakukan pemberangusan. Apabila itu terjadi, itu sudah melanggar Undang-Uundang, siapa pun yang melanggar Undang-undang itu harus dipidanakan," pungkasnya.

Terkait Undang-undang BPJS dan penghapusan outsorching, Purnama mengatakan hal itu merupakan keputusan pemerintah pusat.

"Itu bukan ranah saya, karena itu wewenang pusat. Namun saya akan berusaha dan berupaya melayangkan surat khususnya ke BPJS Pusat," tutupnya. 

 (korantangsel.com, rr010)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes