TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Setelah
melakukan orasi di depan Kantor Pemerintahan Kota Tangsel di Jalan Raya
Siliwangi Pamulang Tangerang Selatan, akhirnya pengunjuk rasa Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia (SBSI), melalui perwakilannya di hadapkan dengan Kepala Dinas Sosial
Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tangsel, Purnama Wijaya.
Dalam aksi demonstrasi kali ini para buruh menuntut agar system
outsorching Tangsel di hapus, Cabut Undang-Undang BPJS, dan Hentikan
Pemberangusan Serikat Buruh.
Nurrohmah sebagai koordinator aksi mengharapkan agar pemerintah
Kota Tangsel menjembatani tuntutan buruh. "Kami menginginkan agar
Pemerintah Kota Tangsel ada di pihak kami (buruh) untuk merealisasikan tuntutan
ini," ungkapnya.
Purnama mengatakan “Kita akan cek kebenaran dan faktanya di
lapangan dahulu tentang hal itu melalui pengawas kita, kita harus ada praduga
tidak bersalah, karena saat ini kan kita baru mendengar sepihak saja," ujarnya
saat wawancara reporter korantangsel.com.
”jika memang benar adanya pemberhangusan serikat buruh di lapangan, Pemkot Tangsel akan menindak lanjuti sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.” Imbuhnya.
"Serikat Buruh itu dilindungi oleh Undang-undang. Perusahaan tidak boleh melakukan pemberangusan. Apabila itu terjadi, itu sudah melanggar Undang-Uundang, siapa pun yang melanggar Undang-undang itu harus dipidanakan," pungkasnya.
Terkait Undang-undang BPJS dan penghapusan outsorching, Purnama mengatakan hal itu merupakan keputusan pemerintah pusat.
"Itu bukan ranah saya, karena itu wewenang pusat. Namun saya akan berusaha dan berupaya melayangkan surat khususnya ke BPJS Pusat," tutupnya.
(korantangsel.com, rr010)