TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Disdukcapil Kota
Tangerang akan berlakukan metode pelayanan pembuatan akta khususnya akta
kelahiran dan akta Kelahiran dan Perekaman KTP Elektronik yang akan
disosialisasikan pada Festival Cisadane yang berlangsung pada tanggal 23-30 Mei
2015.
Tujuan dari diadakannya kegiatan tersebut agar masyarakat
mengerti cara pembuatan Akta secara on-line dan masyarakat tidak perlu
mengantri berjam-jam untuk pembuatan sebuah akta di disdukcapil Kota Tangerang.
Menurut Emma Rahmawati selaku Kepala Bidang di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, disdukcapil dalam pengurusan
akta jadi dalam 10 hari kerja. Namun, apabila hal tersebut penting dan mendesak
seperti mengurus BPJS, Umroh, dan Kematian bisa dibantu sebelumnya dilihat
sesuai kebutuhannya. “Kita ga kaku-kaku banget dalam melayani masyarakat,
tetapi flexible aja dilihat dari kebutuhannya saja mendesak atau
tidak". Katanya.
Sementara itu dikarenakan banyak masyarakat yang berbohong dalam
pembuatan akta, mereka minta akta cepat tetapi bohong kepada petugas dengan
alasan mendesak atau penting, tetapi alasan mereka itu tidak disertai dengan
dokumen pendukung yang membuktikan bahwa memang penting dan mendesak.
Kegiatan ini sangat memudahkan masyarakat untuk membuat akta
agar tidak membuang-buang waktu bagi masyarakat yang memang sibuk. Kegiatan ini
dibuat pada hari weekend agar masyarakat yang hanya libur saat weekend bisa
datang untuk menghadiri kegiatan tersebut dan mengetahui sistem on-line
pembuatan Akta Lahir.
Festival cisadane ini diselenggarakan juga di kecamatan dengan
melibatkan kader ibu-ibu posyandu sebanyak 1.300 orang diseluruh kecamatan kota
Tangerang.
Selain itu, disdukcapil sudah bekerja sama dengan beberapa
rumah sakit untuk pembuatan akta kelahiran, artinya apabila ada bayi yang baru
lahir bisa langsung dibuatkan akta kelahiran bayi tersebut dan tidak perlu
repot-repot saat datag ke disdukcapil untuk mengambil akta lahir
“bahwa keinginan yaitu apabila dia mempunyai data bayi yan baru
lahir, langsug dibuatkan akta lahirnya dan langsung diberikan kepada keluarga
bayi yang baru lahir sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Tangerang kepada
masyarakat,” tambahnya saat diwawancarai oleh tim reporter korantangsel.com
(korantangsel.com, am&ayla)