TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Chyntiara Alona
mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang didampingi oleh kuasa hukumnya Sunan
Kalijaga dan Alexander Waas untuk memberikan kesaksian terhadap kasus yang
telah merugikan dirinya hingga ratusan juta rupiah.
Alona dijanjikan proyek renovasi sebuah Rumah Sakit di Jakarta
dengan nilai berkisar 1,2 Miliar Rupiah dan akan dikembalikan uang tersebut 3
bulan kemudian dengan uang sejumlah 1,5 M oleh dua orang terdakwa yakni Katiman
dan Bambang, namun, Alona curiga pada saat diberikan kepadanya jaminan sebuah
mobil dan dua sertifikat yang bukan atas nama Katiman maupun Bambang.
Kecurigaan Alona tersebut membuat artis ini menghentikan
transfer dana yang dijanjikan sebelumnya sebesar 1,2 M dan awal ditransfer
sebesar 750 juta rupiah karena peminjaman uang tersebut dilakukan dengan 2 kali
transfer kepada Katiman dan Bambang. Transfer uang tersebut dihentikan
dikarenakan curiga dengan penjamin bukan atas nama sipeminjam, melainkan atas
nama orang lain. “awalnya saya percaya, tapi pas transfer kok… merasa aneh,
kenapa bukan atas nama Katiman atau Bambang… malah nama orang lain, jadi saya
ga transfer lagi,” katanya dengan lantang.
“langsung filling saya mengatakan kalo ini ada unsur penipuan,
dan akhirnya saya melaporkan ini kepihak yang berwajib” tambahnya.
Alona berharap dirinya mendapatkan keadilan di negeri ini dan
berharap kepada Majelis Hakim memberikan hukuman yang sepantasnya kepada kedua
terdakwa yang telah menipu dirinya.
(korantangsel.com, rr010)