TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Peresmian pembayaran Pajak secara
online kini dapat dinikmati oleh para pengusaha ditangsel hal ini dapat
mengembangkan sistem pembayaran untuk Pajak Daerah Non PBB dan BPHTB
( Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Reklame dan Air Tanah).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Pendapatan non PBB & BPHTB
Cahyadi ST.MSi dan Kasi Pajak Daerah Yuliartono S.kom serta perwakilan dari
bank bjb sebagai narasumber dalam acara tersebut.
System online ini resmikan sebagai informasi pajak daerah dan
sistem pembayaran nya dapat ditransfer ke Bank bjb yang terintegrasi, sehingga
dalam proses transaksi dapat terlihat oleh pihak Bank bjb dan DPPKAD secara
realtime.” ujar Yuliartono
” Sistem Wajib Pajak secara online ini sangat dinilai memiliki
banyak keuntungan yang lebih, diantaranya adalah mempermudah proses
rekonsiliasi serta meningkatkan keamanan setoran Pajak dan meningkatkan akses
pelayanan kepada wajib pajak , dimana wajib dapat melakukan pembayaran pada
teler, ATM maupun mobile diseluruh Indonesia. ”ujar Yuliartono
“ Sementara yang dimaksud dengan e-SPTPD adalah suatu sistem
aplikasi yang dibuat basis Web dan dapat dikembangkan sebagai sarana untuk
para wajib pajak self assessment yang dapat di akses secara baik dengan
menggunakan teknologi dan dapat digunakan dengan komputer, laptop,
tablet atau smartphone yang terkoneksi dengan jaringan internet.”Tambahnya
Jika pembayaran pajak tersebut dilakukan dengan tunai, maka
pengirimannya dapat dilakukan melalui rekening Bank BJB No. 0182260218360 a.n
Rekening Pajak Daerah dengan mencantumkan nomor bayar pada berita atau
keterangan pengiriman uang.
(korantangsel.com,
rr016)