TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Penyerobotan lahan
tanah oleh pihak pengembang PT.Paramount atas kepemilikan Komang Ani Susana,
dipertanyakan kembali di BPN(Badan Pertanahan Nasional) setelah hampir empat
tahun masalah tanah ini berlarut-larut.
Dalam penjelasannya, selaku pengacaranya Ricky Umar dan kliennya
mendatangi BPN untuk menindak lanjuti surat dari Ombdusman dan Komnasham, untuk
mengukur tanah yang benar berada di lokasi Paramount, yang mana pihak
pengembangpun sudah mengetahui kepemilikan tanah milik Komang ani Susana,
sewaktu gelar perkara di BPN Pusat termasuk KOMNASHAM.
Namun yang menjadi permasalahan saat ini, tanah milik Komang Ani
Susana telah dibangun Ruko, Perumahan dan jalan, padahal tanah itu belum pernah
dijual kepihak manapun. Lalu bagaimana bisa Hak Guna Bangunan (HGB) kok bisa
dikeluarkan?...
Kemungkinan ada mafia tanah yang bermain di dalam kasus ini,
padahal ini adalah sebuah pelanggaran, untuk itu kami akan meminta kepada
Komnasham agar membatalkan sertifikat HGB yang telah di keluarkan, imbuh Ricky.
Oleh karena itu, Komang ani Susana meminta kepada BPN untuk
segera mengukur tanahnya yang berada di wilayah Paramount. Karena menurutnya,
ia telah membayar biaya pengukuran tetapi BPN selalu beralasan, setiap
melakukan pengukuran selalu diusir oleh satpam. “kok bisa BPN takut sama
Paramount, padahal BPN adalah pihak pemerintah, masa iya sih pemerintah kalah
sama swasta, sedangkan BPN punya aparat keamanan, kenapa harus takut” celoteh
Komang ani Susana kepada Bentengpos.com.
Menurut Komang ani Susana, perkara ini pernah dilaporkan ke
Mabes tapi dilempar ke Polda, dan di Polda dilemparkan lagi ke Polres, serta
tanpa alasan yang jelas dirinya di SP3 atas perkara tanah miliknya ini, padahal
Paramount sudah jelas-jelas merekayasa Peta Blok dan dokumen palsu, juga HGB
palsu.
(korantangsel.com, rr010/016)