TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) yang menamakan dirinya BKR (Benteng Komando Rakyat) Anti
Korupsi mendatangani kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten
Tangerang untuk mengawal kasus sengketa tanah antara PT. Paramount dengan
Komang Ani Susana.
Menurut Juru Bicara BKR Anti Korupsi, Aldy Surya Kusumah
mengatakan bahwa kedatangan BKR adalah untuk mengawasi dan mengontrol dugaan
adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang
dilakukan oleh salah satu atau beberapa institusi negara contohnya BPN.” Kita
akan mengkawal dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan di BPN Kabupaten
Tangerang,” katanya dengan lantang
“BKR pun menduga bahwa Ada beberapa institusi negara yang
menyalahgunakan kekuasaannya seperti contoh kasus di BPN antara PT. Paramount
dengan Komang Ani Susana dimana dalam penyertaan HGB (Hak Guna Bangunan) atas
tanah yg dilakukan oleh PT. Paramount melalui BPN seharusnya tidak bisa
dilakukan karena tidak adanya AJB (akta jual beli) antara kedua belah pihak.”
tambahnya
Aldi menambahkan, “Karena Sdri Komang Ani Susana tidak pernah
merasa menjual tanah miliknya tetapi kenapa BPN dapat mengeluarkan HGB untuk
PT. Paramount diatas tanah Komang Ani Susana. Itu artinya ada indikasi dugaan
terjadi permainan antara PT. Paramount dengan pejabat dari BPN,” pungkasnya.
Sementara itu, BKR Anti Korupsi sebagai lembaga dari Mitra KPK
datang untuk mengontrol dan mengawasi jalannya perkara ini. Sampai sejauh ini
memantau dan menunggu respon dari BPN baik atau tidak. Namun, apabila tidak ada
respon dari pihak BPN, maka Sdr. Komang melalui Pengacaranya Ricky Umar,
akan melakukan upaya hukum lainnya sesuai dengan data-data yang sudah
ada.
(korantangsel.com, rr010/016)