BREAKING NEWS

Wednesday, April 29, 2015

BKR ANTI KORUPSI: BPN HARUS LEPAS DARI CENGKRAMAN MAFIA TANAH

BKR
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menamakan dirinya BKR (Benteng Komando Rakyat) Anti Korupsi mendatangani kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Tangerang untuk mengawal kasus sengketa tanah antara PT. Paramount dengan Komang Ani Susana.

Menurut Juru Bicara BKR Anti Korupsi, Aldy Surya Kusumah mengatakan bahwa kedatangan BKR adalah untuk mengawasi dan mengontrol dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang dilakukan oleh salah satu atau beberapa institusi negara contohnya BPN.” Kita akan mengkawal dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan di BPN Kabupaten Tangerang,” katanya dengan lantang

“BKR pun menduga bahwa Ada beberapa institusi negara yang menyalahgunakan kekuasaannya seperti contoh kasus di BPN antara PT. Paramount dengan Komang Ani Susana dimana dalam penyertaan HGB (Hak Guna Bangunan) atas tanah yg dilakukan oleh PT. Paramount melalui BPN seharusnya tidak bisa dilakukan karena tidak adanya AJB (akta jual beli) antara kedua belah pihak.” tambahnya

Aldi menambahkan, “Karena Sdri Komang Ani Susana tidak pernah merasa menjual tanah miliknya tetapi kenapa BPN dapat mengeluarkan HGB untuk PT. Paramount diatas tanah Komang Ani Susana. Itu artinya ada indikasi dugaan terjadi permainan antara PT. Paramount dengan pejabat dari BPN,” pungkasnya.

Sementara itu, BKR Anti Korupsi sebagai lembaga dari Mitra KPK datang untuk mengontrol dan mengawasi jalannya perkara ini. Sampai sejauh ini memantau dan menunggu respon dari BPN baik atau tidak. Namun, apabila tidak ada respon dari pihak BPN,  maka Sdr. Komang melalui Pengacaranya Ricky Umar, akan melakukan upaya hukum lainnya sesuai dengan data-data yang sudah ada. 


(korantangsel.com, rr010/016)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes