TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Jajaran
Kejaksaan Negeri (Kejari)Tigaraksa beserta Kepolisian Resort Kota Tangerang,
dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti
Narkoba dan Alat Judi dari hasil penyitaan dari penangkapan para tersangka,
Pemusnahan barang bunti tersebut dilakukan dihalaman Gedung kejaksaan Negeri
(Kejari) Tigaraksa.
Dari barang bukti yang dimusnahkan meliputi Narkoba Jenis
Sabu-sabu seberat 200,39 Gram, dan Ganja Seberat 2 Kilogram, Selain itu barang
bukti Judi dan VCD Bajakan terdiri dari puluhan Hanphone, Kalkulator, Peralatan
Judi dan barang-barang elektronik bajakan.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Wakil
Kepala Polres Kota Tangerang Akbp Irman Sukman dan Kepala satuan (Kasat)
Narkoba Kompol Agus Hermanto dan Maju Ambarita Selaku Kepala Kejaksaan Negeri
(Kejari) Tigaraksa.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil dari keputusan
pengadilan periode Agustus 2014 sampai Desember 2014 barang bukti berupa ganja
dan sabu-sabu hal ini mejadi kegiatan rutin sebagai esekutor dan harus
dimusnahkan sesuai putusan pengadilan”. Ungkap Maju Ambarita Kepala Kejari
Tigaraksa.
Dari barang bukti yang dimusnahkan ini ada juga DVD bajakan yang
sesuai Undang-undang dan sesuai prosedur hukum yang harus kita tempuh dan kita
upayakan untuk plesentif dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan
langkah itu karena melanggar ketentuan hukum, dan kaitannya dengan hak cipta
tentu ini memang bilik aduan jadi kita juga perlu aa pelaporan dari pihak
pelapor terkait adanya dugaan terkait hak cipta, sehingga nanti bisa kita
tindak lanjuti secara hukum.” Tambah Waka Polres AKBP Irman Sukman