TANGERANG RAYA,korantangsel.com – Akhirnya, pembunuhan
wanita cantik bernama Tri Nursyamsiah yang ditemukan tewas dirumahnya tepatnya
di Kebon Besar, Batuceper, Kota Tangerang yang terjadi beberapa waktu lalu,
berhasil terungkap setelah 30 adegan yang dilakukan tersangka saat rekontruksi.
Namun sayang saat rekontruksi berlangsung, keluarga korban kesal dan berakhir
ricuh.
Berdasarkan pantauan www.korantangsel.com, dalam rekontruksi pembunuhan tersebut, adegan peradegan dilakukan oleh Royani. Meski sempat terjadi keributan , caci maki dan aksi kejar-kejaran dengan pihak keluarga korban pun terjadi lantaran tidak terima perbuatannya .
Dalam rekontruksi yang dilakukan Royani, ia masuk ke dalam rumah korban melalui atap atas kamar mandi. Pelaku yang mencoba ingin mencuri, kepergok Tri. Karena terkejut melihat Tri, pelaku langsung menusuk korban lantaran korban mengenal pelaku. Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, pelaku menyayat lengan korban dan menguras hartanya.
Kapolsek Batuceper Kompol Doffie F Sanjaya mengatakan, adegan dilakukan sesuai dengan keterangan pelaku pada berita acara perkara, sesuai dan tidak ada yang berubah. Untuk pelaku akan dijerat pasal berlapis 339 dan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman seumur hidup, Ujar Kapolsek.
Berdasarkan pantauan www.korantangsel.com, dalam rekontruksi pembunuhan tersebut, adegan peradegan dilakukan oleh Royani. Meski sempat terjadi keributan , caci maki dan aksi kejar-kejaran dengan pihak keluarga korban pun terjadi lantaran tidak terima perbuatannya .
Dalam rekontruksi yang dilakukan Royani, ia masuk ke dalam rumah korban melalui atap atas kamar mandi. Pelaku yang mencoba ingin mencuri, kepergok Tri. Karena terkejut melihat Tri, pelaku langsung menusuk korban lantaran korban mengenal pelaku. Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, pelaku menyayat lengan korban dan menguras hartanya.
Kapolsek Batuceper Kompol Doffie F Sanjaya mengatakan, adegan dilakukan sesuai dengan keterangan pelaku pada berita acara perkara, sesuai dan tidak ada yang berubah. Untuk pelaku akan dijerat pasal berlapis 339 dan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman seumur hidup, Ujar Kapolsek.
(korantangsel.com, RR011)