BREAKING NEWS

Saturday, February 28, 2015

PERUMAHAN CLASTER TIDAK DILENGKAPI IJIN PEMERINTAH TUTUP MATA

IMB
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Beberapa warga perumahan  Blok P melakukan aksi blockade didepan perum Melati Point Kota Tangerang Selatan merepa menuntut agar proses pembangunan rumah Claster yang berada didepan perum melati point agar segera dihentikan dikarenakan tidak sesuai dengan Site Plan Awal No. 648.3/59.DPU/1993 Tanggal 18 Februari 1993 (1 Kav untuk 1 rumah) yang mungkin telah diaggap melanggar aturan serta tidak dilengkapi ijin.

Dalam aksi tersebut warga sangat kecewa kepada pemerintah karena proses pembangunan tersebut tidak pernah dihentikan atau ditutup,dikarenakan sangat mengganggu warga sekitar sehingga akibat dari pembanguna tersebut terjadi penyempitan jalan untuk akses masuk dan keluarnya para penghuni yang ada diperumahan tersebut.

Menurut Jurianto Warga perumahan “Pembangunan tersebut belum memiliki IMB banguna tersebut sudah ada pada bulan agustus 2014 dan sempat berhenti selama 4 bulan dan melakukan aktifitas lagi sampai sekarang sehingga warga sangat merasa terganggu.dan warga tetap meminta 1 kavling untuk 1 rumah sebagai tuntutannya tidak ada yang lainnya.”Tegasnya

Karena selama ini mereka sudah merasa sangat terganggu dikarenakan pembangunan rumah claster tersebut dikarenakan tidak pernah ada kordinasi kepada instansi terkait yang menangai masalah tersebut. Dengan anggapan pemerintah selama ini telah tutup mata dalam persoalan tersebut.



Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes