BREAKING NEWS

Monday, February 2, 2015

BNN MUSNAHKAN 8 KUINTAL SABU TIONGKOK

BNN
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 8 Kuintal narkotika jenis Sabu Tiongkok.Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang ke-2 sepanjang pengungkapan kasus tahun 2015,di Gerbage Plants Airport Sanitation, Jalan Bandara Soekarno Hatta.

Dari 862.603,1 gram sabu kristal yang di sita, sebanyak 862.185,6 gram di musnahkan dengan cara dibakar dalam tungku. Sementara sisanya sebanyak 417,5 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium/pembuktian perkara serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menurut Menteri koordinator bidang politik hukum dan keamanan (Menko Pulhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, total harga sabu yang dimusnahkan BNN tersebut dapat mencapai 1,7 triliun. Ini murupakan barang bukti yang presentasenya diatas 95% dengan kualitas yang bagus. " Ini prestasi besar diawal tahun,karena jumlahnya besar dan yang kita tangkap juga jaringan besar. Sedangkan untuk para gembong narkotika ini ,pelaku akan tetap diproses secara hukum dengan menerima hukuman mati,dalam hal ini Presiden RI pun akan menolak tegas memberikan garasi kepda siapapun dn untuk warga negara manpun", ujar Tedjo Edhy Purdijatno.

Sementara Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar mengatakan,barang bukti 8 Kuintal Sabu itu didapat dari hasil penggagalan penyelundupan Narkotika Jenis Sabu terbesar se-Asia Tenggara yang dikendalikan oleh WCP ,seorang pria asal Hongkong-Tiongkok.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan China National Narcotics Control Commision (NNCC) dan Hongkong Police pada 5 Januari 2015. Jaringan sindikat Narkoba Internasional ini mencoba menyelundupkan Sabu dari Tiongkok ke Indonesia melalui jalur laut.Transaksi dilakukan di tengah laut dengan cara melemparkan 42 karung yang tiap karungnya terdapat 20 bungkus kopi berisi Sabu,ke kapal penjemput.

Atas perbuatannya,seluruh tersangka terancam terancam pasal 112 dan 114 ayat 2 junto 132 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes