BREAKING NEWS

Monday, February 2, 2015

57 PENGEMBANG GOIB LAHAN FASOS FASUM DI KOTA TANGERANG

fasilitas sosial
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tengah melakukan pendataan terhadap lahan fasos fasum yang belum diserahkan oleh pihak pengembang.

Alhasil, hingga saat ini pun telah ditemukan sebanyak 57 lahan fasos fasum pada pengembang yang tidak ada aktivitasnya. "Memang sejauh ini kami sedang melakukan inventarisir semua lahan fasos fasum. Terdapat 57 pengembang yang terbilang  goib, atau tidak ada aktifitasnya," ungkap Sekda Kota Tangerang Dadi Budaeri.

Dadi menambahkan, setelah selesai diinventarisir, pihaknya akan menindaklanjuti para pengembang yang dinyatakan goib tersebut."Tahap pertama adalah dengan pemanggilan melalui asosiasi pengembang, kalau tidak salah namanya REI, jika tidak dipenuhi juga, langkah selanjutnya adalah melalui undangan pengadilan, dan langkah yang terakhir adalah melalui pengumuman di media. Bila itu semua tidak mendapat respon juga, pihak BPN  bisa mengambil secara sepihak" jelasnya.

Dadi menambahkan, mekanisme dan ketentuan dalam persoalan lahan fasos fasum ini sedianya telah disebutkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tentang Prasarana Sarana Umum. Dimana, lahan fasos fasum harus segera diserahkan kepada pemerintah setempat, 12 bulan setelah masa pemeliharaan selesai.


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes