BREAKING NEWS

Sunday, January 25, 2015

BKR ANTI KORUPSI: OKNUM BARESKRIM POLRI OVER ACTING

BKR
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Pasca Penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dengan kasus telah menyuruh orang lain memberikan keterangan palsu pada sidang Mahkamah Konstitusi Pemilukada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah pada tahun 2010. Dan penangkapan tersebut didasarkan atas pelaporan masyarakat terkait hal itu pada 15 Januari 2015 ke Mabes Polri.

Ketua LSM Benteng Komando Rakyat (BKR) Anti Korupsi, Alexander Waas, mengatakan tata cara penangkapan BW tidak relevan, “dalam penangkapannya kan.. bisa dengan cara yang baik, dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu terhadap tersangka,” tegasnya.

“Kalau memang seorang BW tidak mau hadir dalam pemanggilan, baru lakukan penangkapan,” tambahnya saat di wawancarai tim reporterkorantangsel.com

Oknum Bareskrim Mabes Polri ini pun di anggap sudah over acting dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka BW, “jelas.. over acting dengan caranya penangkapan yang mengerahkan pasukan yang banyak dan bersenjata lengkap serta tidak di kediaman pak BW,” kata Alex sapaan akrabnya.  

Sementara itu, Mabes Polri mengaku telah memiliki bukti kuat untuk menangkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. sehingga tidak perlu melakukan proses pemanggilan, bukti kuat tersebut berupa keterangan saksi dua orang, saksi ahli dua orang dan barang bukti berupa dokumen yang menunjukan tersangka telah menyuruh orang lain memberikan keterangan palsu pada sidang MK.


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes