TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Pasca
Penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dengan kasus telah menyuruh
orang lain memberikan keterangan palsu pada sidang Mahkamah Konstitusi
Pemilukada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah pada tahun 2010. Dan
penangkapan tersebut didasarkan atas pelaporan masyarakat terkait hal itu pada
15 Januari 2015 ke Mabes Polri.
Ketua LSM Benteng Komando Rakyat (BKR) Anti Korupsi, Alexander
Waas, mengatakan tata cara penangkapan BW tidak relevan, “dalam penangkapannya
kan.. bisa dengan cara yang baik, dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu
terhadap tersangka,” tegasnya.
“Kalau memang seorang BW tidak mau hadir dalam pemanggilan, baru
lakukan penangkapan,” tambahnya saat di wawancarai tim reporterkorantangsel.com
Oknum Bareskrim Mabes Polri ini pun di anggap sudah over acting
dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka BW, “jelas.. over acting dengan
caranya penangkapan yang mengerahkan pasukan yang banyak dan bersenjata lengkap
serta tidak di kediaman pak BW,” kata Alex sapaan akrabnya.
Sementara itu, Mabes Polri mengaku telah memiliki bukti kuat
untuk menangkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. sehingga tidak perlu
melakukan proses pemanggilan, bukti kuat tersebut berupa keterangan saksi dua
orang, saksi ahli dua orang dan barang bukti berupa dokumen yang menunjukan
tersangka telah menyuruh orang lain memberikan keterangan palsu pada sidang MK.
(korantangsel.com, rr009)