TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Satuan Polisi Pamong
Praja dan tim penyidik Penataan Pembangunan Tangsel merobohkan serta menyegel
lima pembangunan tower, lantaran pembangunan tersebut dianggap ilegal, tanpa
adanya ijin Pemerintah Daerah.
Dari lima tower yang disegel diantaranya, tower didaerah Serpong
milik PT Indosa, tower didaerah Ciater Serpong millik PT Mitratel, tower
didaerah Pondok Kacang Prima milik PT Gametraco, tower didaerah Lengkong Gudang
dan Lengkong Timur Pondok Aren milik PT Mitratel, kelima tower tersebut
membangun tanpa ijin.
Menurut Kasie Sarana Umum, Muhdini mengatakan, “penyegelan
kelima tower yang kami lakukan, karena pemilik Pembangunan Tower tidak memiliki
ijin dari pemerintah setempat, dan ini sudah melanggar Peraturan Daerah,”
katanya dengan tegas.
Dari kelima pembangunan tower yang sudah di robohkan dan
disegel. Satuan Polisi Pamong Praja sera Tim Penyidik Penataan Pembangunan
Tangsel akan menyisir kesetiap pelosok daerah, karena dugaan masih banyaknya
pembangunan tower ilegal.
(korantangsel.com, rr001)