BREAKING NEWS

Friday, December 19, 2014

PENYEGELAN LIMA TOWER ILEGAL

penyegelan
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Satuan Polisi Pamong Praja dan tim penyidik Penataan Pembangunan Tangsel merobohkan serta menyegel lima pembangunan tower, lantaran pembangunan tersebut dianggap ilegal, tanpa adanya ijin Pemerintah Daerah.

Dari lima tower yang disegel diantaranya, tower didaerah Serpong milik PT Indosa, tower didaerah Ciater Serpong millik PT Mitratel, tower didaerah Pondok Kacang Prima milik PT Gametraco, tower didaerah Lengkong Gudang dan Lengkong Timur Pondok Aren milik PT Mitratel, kelima tower tersebut membangun tanpa ijin.

Menurut Kasie Sarana Umum, Muhdini mengatakan, “penyegelan kelima tower yang kami lakukan, karena pemilik Pembangunan Tower tidak memiliki ijin dari pemerintah setempat, dan ini sudah melanggar Peraturan Daerah,” katanya dengan tegas.

Dari kelima pembangunan tower yang sudah di robohkan dan disegel. Satuan Polisi Pamong Praja sera Tim Penyidik Penataan Pembangunan Tangsel akan menyisir kesetiap pelosok daerah, karena dugaan masih banyaknya pembangunan tower ilegal.


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes