TANGERANG
SELATAN, korantangsel.com –
Terkait masalah lahan milik ahli waris, Dinas Bina Marga Sumber Daya Air
(DBMSDA) Kota Tangsel siap menyelesaikan persoalan di SDN Jurang Mangu Barat
03, Kecamatan Pondok Aren. Bahkan, masalah tersebut akan dirampungkan dalam
waktu dekat ini.
Kepala DBMSDA Kota Tangsel Retno Prawati
mengatakan, masalah ini dipicu adanya lahan tiga puluh meter yang dijadikan
jalan masuk. “Kami bisa segera rampungkan,” kata Retno, saat ditemui di sebuah
rumah makan, di kawasan Serpong, kemarin.
Retno mengaku, sejauh ini tidak tahu
persis persoalan tersebut. Apalagi, pemicunya adalah lahan ahli waris keluarga
Matalih dan Mahfud seluas 30 meter yang dipakai pintu masuk sekolah. Bila
melihat luas lahan yang disoal, rasanya DBMSDA bisa segera menyelesaikan dalam
waktu dekat. Meski akan diselesaikan, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel dan Dinas Pendidikan Kota Tangsel.
Ini dilakukan untuk mengetahui duduk
persoalan dan supaya ketika DBMSDA menyelesaikan, tidak disoal lagi. “Harus
koordinasi. Kalau main sendiri malah khawatir bermasalah,” imbuhnya.
Seperti diketahui, sebelumnya pintu
masuk SDN Jurang Mangu Barat 03, Kecamatan Pondok Aren, disegel. Penyegelan
terkait tuntutan ahli waris sebesar Rp 5 juta per meter untuk lahan yang
dipakai sebagai jalan ke arah pintu masuk SDN Jurang Mangu Barat 03.
Penyegelan dipicu ahli waris yang menuntut
ganti rugi lahan mereka yang digunakan sebagai jalan masuk sekolah.
Sementara itu, Kepala SDN Jurang Mangu
Barat 03 Ntin Rohatin, menjelaskan, aksi penyegelan ini telah dilaporkan ke
Dindik Kota Tangsel. "Yang saya tahu ahli waris meminta Rp 5 juta per
meternya. Lebih dari itu saya tidak tahu lagi. Tugas saya di sini kan hanya
sebagai kepala sekolah saja," ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel,
Mathodah mengaku, tidak dapat berbuat apa-apa karena masalah itu kewenangan
Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Badan Pertanahan Nasional Kota Tangsel.
“Itu ahli waris nuntut jalan
dibayar. Kalau urusan itu, bukan kewenangan Dindik. Masa kita disuruh ngurusin jalan,”
katanya beberapa waktu lalu.
Mathodah mengaku, persoalan ini sebetulnya
sudah muncul. Bahkan, ia telah berkomunikasi dengan ahli waris sejak beberapa
waktu lalu. Namun, hingga kini belum ada kata sepakat dalam menyelesaikan
masalah tersebut.
Ia malah menilai, protes ahli waris salah
alamat. Apalagi sampai menyegel pintu masuk sekolah. “Boleh protes, tapi jangan
pintu masuk sekolah yang disegel. Ini malah menganggu siswa yang ingin masuk
sekolah,” ungkapnya.
(korantangsel.com, usni &foto:kabartangsel.com)