TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Tim penyidik
yang berjumlah tujun orang langsung menyita tujuh bangunan rumah dan tanah
seluas hampir 2000 meter persegi milik Tunggul Sihombing di Jalan Ceger Raya
Komplek Iwapi Jurang Mangu Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.
Unggul Sihombing merupakan tersangka kasus tindak pidana
pencucian uang dalam perkara pokok tindak pidana korupsi pengadaan peralatan
pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi vaksin flu burungdi
dirjen PDUPL Kementerian yang telah dirugikan negara hingga 700 miliar rupiah.
Penyidik menyita aset berupa tanah dan kolam ikan serta tujuh
bangunan rumah dengan memasang papan tanda penyitaan bareskrim mabes polri,
dari 7 rumah, 6 diantaranya sudah disita sedang satu rumah sudah dialihkan
kepemilikannya.
menurut petugas bareskrim, penyitaan dilakukan terhadap aset
milik Tunggul B Sihombing terkait perkara pengadaan fasilitas vaksin flu burung
dan tindak pidana pencucian uang yang saat ini ditangani tipikor bareskrim
mabes polri.
Tim penyidik bareskrim mabes polri juga akan menyita aset
Tunggul Sihombing di daerah lainnya selain di Kota Tangerang Selatan, salah
satunya di wilayah Bogor Jawa Barat.
(korantangsel.com, milhan wahyudi)