BREAKING NEWS

Tuesday, December 2, 2014

BARESKRIM SITA TUJUH RUMAH DAN BERUPA KOLAM IKAN

bareskim
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Tim penyidik yang berjumlah tujun orang langsung menyita tujuh bangunan rumah dan tanah seluas hampir 2000 meter persegi milik Tunggul Sihombing di Jalan Ceger Raya Komplek Iwapi Jurang Mangu Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.

Unggul Sihombing merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dalam perkara pokok tindak pidana korupsi pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi vaksin flu burungdi dirjen PDUPL Kementerian yang telah dirugikan negara hingga 700 miliar rupiah.

Penyidik menyita aset berupa tanah dan kolam ikan serta tujuh bangunan rumah dengan memasang papan tanda penyitaan bareskrim mabes polri, dari 7 rumah, 6 diantaranya sudah disita sedang satu rumah sudah dialihkan kepemilikannya.

menurut petugas bareskrim, penyitaan dilakukan terhadap aset milik Tunggul B Sihombing terkait perkara pengadaan fasilitas vaksin flu burung dan tindak pidana pencucian uang yang saat ini ditangani tipikor bareskrim mabes polri.

Tim penyidik bareskrim mabes polri juga akan menyita aset Tunggul Sihombing di daerah lainnya selain di Kota Tangerang Selatan, salah satunya di wilayah Bogor Jawa Barat.


(korantangsel.com, milhan wahyudi)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes