BREAKING NEWS

Saturday, November 15, 2014

OLAH TKP PEMBANTU DI ANIAYA MAJIKAN

aniaya
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Guna melengkapi data dan berkas kasus penganiayan pembantu rumah tangga yang di lakukan oleh ketiga majikannya yang telah di tetapkan menjadi tersangka. Petugas Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah TKP, di Komplek Reni Jaya, blok Y7 Kelurahan Pondok Benda Pamulang Kota Tangerang Selatan Banten.

Di rumah bercat hijau yang merupakan rumah Artina, Kakak kandung ketiga tersangka menjadi salah satu tempat penganiayaan yang di lakukan oleh ketiga adiknya dan dirumah ini merupakan pemeriksaan terakhir setelah didaerah Kramat Jati Jakarta Timur.

Selain melakukan olah tempat kejadian perkara, petugas juga mengambil sejumlah barang berupa gesper, sapu dan lem tembak dan sejumlah barang bukti lainnya, yang di duga alat untuk menyiksa Nurhayati pembantu asal Pemalang Jawa Tengah.

Sejumlah warga setempat mengatakan bahwa pihak rumah tersebut jarang keluar dan tidak pernah berbaur dengan masyarakat sekitar, selalu tertutup pintu rumah nya.

Menurut keterangan Artina, kakak tersangka yang sekaligus pemilik rumah, mengatakan bahwa dirinya pernah mendengar jika adiknya tersebut memarahi korban dengan kata kasar dan tidak melihat karena dirinya sakit namun korban sering membantah ketika di suruh olehnya untuk membantu dan membersihkan ruangan dengan alasan ingin menyiram pohon.

Sementara itu, Iptu Nunu Suparmi Kanit PPA Polres Metro Jaksel, mengatakan bahwa petugas sudah amankan barang bukti berupa sapu ijuk dan alat lem tembak dan gesper yang di gunakan untuk memukul korban dan ini merupakan rumah terakhir setelah di Jakarta Timur dan sudah tiga tersangka telah di tangkap dan yang merekrut korban yakni AD untuk bekerja di rumahnya namun belum pernah di gaji sama sekali.

Pada kasus penganiayaan yang menimpa Nurhayati, Polres Metro Jakarta Selatan, telah menetapkan tiga tersangka yang berinisial ad, ar dan af. Ketiganya dijerat pasal 130 dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.


(korantangsel.com, milhan wahyudi)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes