BREAKING NEWS

Friday, September 12, 2014

TERSANGKA PENIPUAN DI RINGKUS POLISI POLSEK CIPUTAT

penipuan
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Adanya laporan masyarakat pengelola rental mobil ke pihak Polsek Ciputat, perihal tindak penipuan yang di lakukan oleh tersangka berinisial CS, yaitu penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat, membuat pihak Polsek Ciputat melakukan sidik dan kemudian menangkap tersangka di Mcdonal Gaplek Pamulang Tangerang Selatan.

Berdasarkan laporan yang di buat Yasin teresona, yang beralamat di Rt 005/004 Kelurahan Sawah Lama Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan, dan juga informasi dari para korban lainnya, mengenai tindak penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang mereka alami. Akhirnya dengan sigap pihak Polsek Ciputat meringkus pelaku tindak penipuan dan penggelapan mobil dari berbagai jenis ini.

Dari keterangan yang di berikan oleh Kapolsek Ciputat, Kompol Burhanudin, Pelaku berinisial CS berhasil diamankan pihak Polsek Ciputat, setelah diadakan janjian di sebuah rumah makan cepat saji Mc donal di daerah Gaplek Pamulang kota Tangerang Selatan, dengan alasan untuk menebus mobil-mobil yang telah di gadaikan tersangka.

Dari tangan tersangka 14 unit mobil berbagai merek/jenis berhasil di amankan. Sedangkan dari pengakuan korban sudah sekitar 90 unit mobil yang di gelapkan oleh tersangka, namun sebagian besar mobil sudah di kembalikan ke pemilik, yaitu pemilik berhubungan langsung atau menebus mobilnya dengan pihak pemegang gadai.

Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan menyewa sebuah mobil  ke salah satu rental dengan alasan untuk pelanggannya, karena tersangka sendiri termasuk salah satu pengelola rental mobil, korban tidak menaruh curiga, tapi faktanya mobil malah di gadaikan.

Nilai gadai mobil bervariasi, dari 20 juta sampai 35 juta. Hasil kejahatan pelaku sebagian digunakan untuk menutupi uang sewa rental dan menutupi utang sewa pada rental sebelumnya alias tambal sulam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di polsek ciputat guna pemeriksaan lebih lanjut, dari tindakan yang telah dilakukan, pelaku akan di kenai pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.



Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes