TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Adanya laporan
masyarakat pengelola rental mobil ke pihak Polsek Ciputat, perihal tindak
penipuan yang di lakukan oleh tersangka berinisial CS, yaitu penipuan dan
penggelapan kendaraan roda empat, membuat pihak Polsek Ciputat melakukan sidik
dan kemudian menangkap tersangka di Mcdonal Gaplek Pamulang Tangerang Selatan.
Berdasarkan laporan yang di buat Yasin teresona, yang beralamat
di Rt 005/004 Kelurahan Sawah Lama Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan, dan
juga informasi dari para korban lainnya, mengenai tindak penipuan dan
penggelapan kendaraan roda empat yang mereka alami. Akhirnya dengan sigap pihak
Polsek Ciputat meringkus pelaku tindak penipuan dan penggelapan mobil dari
berbagai jenis ini.
Dari keterangan yang di berikan oleh Kapolsek Ciputat, Kompol
Burhanudin, Pelaku berinisial CS berhasil diamankan pihak Polsek Ciputat,
setelah diadakan janjian di sebuah rumah makan cepat saji Mc donal di daerah
Gaplek Pamulang kota Tangerang Selatan, dengan alasan untuk menebus mobil-mobil
yang telah di gadaikan tersangka.
Dari tangan tersangka 14 unit mobil berbagai merek/jenis
berhasil di amankan. Sedangkan dari pengakuan korban sudah sekitar 90 unit
mobil yang di gelapkan oleh tersangka, namun sebagian besar mobil sudah di
kembalikan ke pemilik, yaitu pemilik berhubungan langsung atau menebus mobilnya
dengan pihak pemegang gadai.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan menyewa sebuah mobil
ke salah satu rental dengan alasan untuk pelanggannya, karena tersangka
sendiri termasuk salah satu pengelola rental mobil, korban tidak menaruh
curiga, tapi faktanya mobil malah di gadaikan.
Nilai gadai mobil bervariasi, dari 20 juta sampai 35 juta. Hasil
kejahatan pelaku sebagian digunakan untuk menutupi uang sewa rental dan
menutupi utang sewa pada rental sebelumnya alias tambal sulam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku
diamankan di polsek ciputat guna pemeriksaan lebih lanjut, dari tindakan yang
telah dilakukan, pelaku akan di kenai pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman
diatas lima tahun penjara.
(korantangsel.com, iyar)