BREAKING NEWS

Thursday, August 7, 2014

KOMISIONER KPU TANGSEL NGANTOR DI JAKARTA

KOMISIONER KPU TANGSEL NGANTOR DI JAKARTA
TANGERANG SELATAN, korantangsel.com-  KPU Komisioner Kota Tangsel terpaksa ngantor di Jakarta selama Empat Hari, MULAI Jumat (1/8) hingga Selasa (4/8). Langkah inisial dilakukan guna menghadapi Sidang perdana gugatan sengketa perselisihan Hasil pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin.

 "Hampir * Semua daerah adalah Yang digugat ngumpul di Jakarta selama Empat Hari. Mereka mendapat pengarahan guna menghadapai gugatan di Sidang perdana MK, Hari Ini, "kata anggota KPU Kota Tangsel Bambang, SAAT ditemui di RUANG kerjanya, kemarin.

Bambang mengungkapkan, Kota Tangsel menjadi salat Satu daerah adalah Yang digugat pemohon tim Prabowo-Hatta di Provinsi Banten. Bambang memaparkan, Dalam, gugatan Yang tertera disampaikan di PT PETROSEA 123. Di mana, ADA beberapa masalah Yang dipersoalkan Diposkan pemohon. Seperti jumlah pemilih Dalam, PT KALBE pemilih KHUSUS Atas Transaksi (DPKTB).

Menurutnya, gugatan di Kota Tangsel lebih sedikit dibanding gugatan di daerah adalah TOTAL. "Kalau bahasa Dari gugatannya, tim pemohan hanya mempersoalkan jumlah pemilih Dalam, DPKTb. Regular tidak ADA Yang berbaring, "ujarnya.

Ia menjelaskan, selama di Jakarta, pihaknya mendapat pengarahan Bahasa Dari tim kuasa hukum tersebut Yang ditunjuk KPU PUSAT. Jumlah kuasa hukum tersebut mencapai 15 orangutan, dipimpin Pengacara Adnan Buyung Nasution Senior.

KPU Kota Tangsel masuk Dalam, Kategory tim wilâyah B, Yang termasuk di dalamnya adalah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur Dan Bali. Masing-masing wilâyah di koordinir Satu orangutan kuasa hukum tersebut. Mereka Suami Yang memberikan materi guna menghadapi gugatan hukum tersebut.

Pihaknya telah menyiapkan jawaban Sendiri setebal PT PETROSEA Sembilan. Dalam, jawaban tersebut dijelaskan Bila PROSES penghitungan sudah mengikuti aturan berlaku, yakni MEKANISME Berjenjang. MULAI Bahasa Dari TPS, Kelurahan, Kecamatan hingga pleno TINGKAT Kota. Saksi Bahasa Dari tim Jokowi-Hatta ataupun Prabowo-Hatta juga terlibat Dalam, PROSES rekapitulasi.

Selain cara membuat jawaban gugatan pemohon, pihaknya juga menyiapkan Empat orangutan Saksi. Saksi tersebut Yang memfasilitasi adalah KPU Provinsi.

Meski Yakin jawaban gugatannya Akan diterima, namun Bambang menilai adanya gugatan Bahasa Dari pemohon merupakan hak Bahasa Dari tim Prabowo-Hatta. Regular tidak ADA masalah, Yang Penting, pihaknya menyiapkan jawaban-jawaban Yang dituding pemohon. "* Semua keberatan Yang disampaikan tim pemohon sudah Kami Jawab. Insya allah kitd SIAP menghadapi Sidang perdana, "ungkapnya.


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes