TANGERANG
SELATAN,korantangsel.com- Anggota DPRD
Kota Tangsel periode 2009-2014 yang gagal terpilih menjadi wakil rakyat, curhat
dalam sebuah acara konfrensi pers, di sebuah rumah makan, di Bintaro, Kamis
(7/8). Dalam pertemuan dengan awak media terakhir sebelum mengakhiri masa
jabatannya, para anggota dewan ini mengeluarkan unek-uneknya.
Salah satu yang
dibahas adalah tentang pelantikan dewan periode 2014-2019 yang terkesan
mendadak. Mereka menilai pelantikan tersebut buru-buru dan tanpa persiapan yang
matang. Bahkan mereka juga mempertanyakan Surat Keputusan Gubernur (SK)
Gubernur Banten tentang pemberhentian anggota Nomor 171/kep.297-huk/2014
tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD kota Tangsel periode 2009-2014 dan
pengangkatan anggota DPRD Kota Tangsel periode 2014-2019 tentang hasil pemilu
tanggal 5 Agustus 2014.
Menurut Ketua Komisi
III DPRD Kota Tangsel Hadidin, SK Gubernur perlu dipertanyakan karena
ditandatangi pelaksana tugas (plt) Rano Karno. Politisi Partai Golkar ini
menilai harusnya SK tersebut diparaf gubernur definitif Ratu Atut Chosiyah.
“Aturannya kan jelas,
SK harus Gubernur definitif bukan pelaksana tugas. Saat ini gubernur definitif
masih Ratu Atut, yang tengah menghadapi persoalan hukum.
Beliau (Atut-red) kan
belum ditetapkan sebagai terpidana masih terdakwa. Nanti kalau ketetapan hukum
tetap baru, Ratu Atut baru diberhentikan,” kata Hadidin yang gagal terpilih
saat pileg lalu. Hadidin mengaku baru mendapat informasi pelantikan sehari
sebelum dilaksankan proses tersebut.
Bahkan undangan yang
diberikan juga baru pagi ini. Meski sedikit mempersoalkan pelantikan yang serba
mendadak, namun ia sedikit bersyukur karena partainya bersama PDI Perjuangan
mendapat kursi terbanyak di DPRD Kota Tangsel dengan sembilan kursi.
“Meski agak
sedikit kecewa tentang proses pelantikan, tapi bersyukur Golkar kursinya paling
banyak bersama PDI Perjuangan. Ini membuktikan partai Golkar masih dipercaya
masyarakat di Kota Tangsel,” ujarnya.
Sementara itu Ketua
DPRD Kota Tangsel Bambang P Rachmadi juga mengemukan hal yang sama terkait
pelantikan. Politisi Partai Demokrat itu juga kaget pelantikan dewan yang
terkesan mendadak, meski akhirnya ia menghormati keputusan tersebut.
“Kaget juga
karena serba mendadak. Walaupun saya tetap hormat pada keputusan itu,” katanya.
Bambang mengemukakan alasan pelantikan yang mendadak karena ia mengira acara
tersebut akan diselanggarakan tidak dalam waktu dekat.
Apalagi pihaknya
tengah membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran.
Sementara (PPAS) 2015 bersama Pemkot dan anggota Badan Anggaran. Ia awalnya
memprediksi KUA PPAS kelar baru ada pelantikan. Apalagi rapat Badan Musyawarah
(bamus) menyebutkan pelantikan awal September.
“Sebetulnya kalau KUA
PPAS kelar, kita lega. Tetapi mau gimana lagi karena sudah diputuskan pelantikan
sekarang.
Jadi Pekerjaan Rumah
(PR) KUA PPAS itu menjadi tugas dewan selanjutnya,” ujarnya. Konfrensi pers ini
sendiri, selain dihadiri Ketua DPRD Kota Tangsel Bambang P Rachmadi, Ketua
Komisi III Hadidin, juga terlihat anggota Komisi IV Robert Usman, anggota
Komisi II Sugeng Santoso, Ketua Komisi IV Gacho Sunarso ataupun wakil Ketua
Komisi IV Bambang Triadi.
Sebelumnya, Sekretaris
DPRD Kota Tangsel. Syamsudin mengumumkan pelantikan dewan terpiliH (6/8) atau
satu hari sebelum pelantikan. Bahkan ia sempat mengatakan pelantikan
direncanakan awal September. Hitungan tersebut berdasarkan hasil rapat Bamus.
Syamsudin beralasan
dilaksanakan pelantikan kemarin, karena keluarnya Surat Keputusan Gubernur
Banten yang keluar Rabu (6/8).
Bila merujuk kepada SK
tersebut, aturannya satu hari setelah keluar SK harus segera dilaksanakan
pelantikan. Artinya, tanggal 7 Agustus harus dilantik, bila mundur nantinya
tidak sah. (dus). Suasana pelantikan DPRD Kota Tangsel di ruang rapat
paripurna.
(korantangsel.com,
usni)