BREAKING NEWS

Friday, August 8, 2014

AKHIR JABATAN, DEWAN GAGAL TERPILIH CURHAT

caleg
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Anggota DPRD Kota Tangsel periode 2009-2014 yang gagal terpilih menjadi wakil rakyat, curhat dalam sebuah acara konfrensi pers, di sebuah rumah makan, di Bintaro, Kamis (7/8). Dalam pertemuan dengan awak media terakhir sebelum mengakhiri masa jabatannya, para anggota dewan ini mengeluarkan unek-uneknya.

Salah satu yang dibahas adalah tentang pelantikan dewan periode 2014-2019 yang terkesan mendadak. Mereka menilai pelantikan tersebut buru-buru dan tanpa persiapan yang matang. Bahkan mereka juga mempertanyakan Surat Keputusan Gubernur (SK) Gubernur Banten tentang pemberhentian anggota Nomor 171/kep.297-huk/2014 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD kota Tangsel periode 2009-2014 dan pengangkatan anggota DPRD Kota Tangsel periode 2014-2019 tentang hasil pemilu tanggal 5 Agustus 2014.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Tangsel Hadidin, SK Gubernur perlu dipertanyakan karena ditandatangi pelaksana tugas (plt) Rano Karno. Politisi Partai Golkar ini menilai harusnya SK tersebut diparaf gubernur definitif Ratu Atut Chosiyah.

“Aturannya kan jelas, SK harus Gubernur definitif bukan pelaksana tugas. Saat ini gubernur definitif masih Ratu Atut, yang tengah menghadapi persoalan hukum.

Beliau (Atut-red) kan belum ditetapkan sebagai terpidana masih terdakwa. Nanti kalau ketetapan hukum tetap baru, Ratu Atut baru diberhentikan,” kata Hadidin yang gagal terpilih saat pileg lalu. Hadidin mengaku baru mendapat informasi pelantikan sehari sebelum dilaksankan proses tersebut.

Bahkan undangan yang diberikan juga baru pagi ini. Meski sedikit mempersoalkan pelantikan yang serba mendadak, namun ia sedikit bersyukur karena partainya bersama PDI Perjuangan mendapat kursi terbanyak di DPRD Kota Tangsel dengan sembilan kursi.

 “Meski agak sedikit kecewa tentang proses pelantikan, tapi bersyukur Golkar kursinya paling banyak bersama PDI Perjuangan. Ini membuktikan partai Golkar masih dipercaya masyarakat di Kota Tangsel,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Tangsel Bambang P Rachmadi juga mengemukan hal yang sama terkait pelantikan. Politisi Partai Demokrat itu juga kaget pelantikan dewan yang terkesan mendadak, meski akhirnya ia menghormati keputusan tersebut.

 “Kaget juga karena serba mendadak. Walaupun saya tetap hormat pada keputusan itu,” katanya. Bambang mengemukakan alasan pelantikan yang mendadak karena ia mengira acara tersebut akan diselanggarakan tidak dalam waktu dekat.

Apalagi pihaknya tengah membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran. Sementara (PPAS) 2015 bersama Pemkot dan anggota Badan Anggaran. Ia awalnya memprediksi KUA PPAS kelar baru ada pelantikan. Apalagi rapat Badan Musyawarah (bamus) menyebutkan pelantikan awal September.

“Sebetulnya kalau KUA PPAS kelar, kita lega. Tetapi mau gimana lagi karena sudah diputuskan pelantikan sekarang.

Jadi Pekerjaan Rumah (PR) KUA PPAS itu menjadi tugas dewan selanjutnya,” ujarnya. Konfrensi pers ini sendiri, selain dihadiri Ketua DPRD Kota Tangsel Bambang P Rachmadi, Ketua Komisi III Hadidin, juga terlihat anggota Komisi IV Robert Usman, anggota Komisi II Sugeng Santoso, Ketua Komisi IV Gacho Sunarso ataupun wakil Ketua Komisi IV Bambang Triadi.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Tangsel. Syamsudin mengumumkan pelantikan dewan terpiliH (6/8) atau satu hari sebelum pelantikan. Bahkan ia sempat mengatakan pelantikan direncanakan awal September. Hitungan tersebut berdasarkan hasil rapat Bamus. 

Syamsudin beralasan dilaksanakan pelantikan kemarin, karena keluarnya Surat Keputusan Gubernur Banten yang keluar Rabu (6/8).

Bila merujuk kepada SK tersebut, aturannya satu hari setelah keluar SK harus segera dilaksanakan pelantikan. Artinya, tanggal 7 Agustus harus dilantik, bila mundur nantinya tidak sah. (dus). Suasana pelantikan DPRD Kota Tangsel di ruang rapat paripurna.


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes