BREAKING NEWS

Saturday, July 5, 2014

IDI DATANGI PEMKOT TANGSEL, AIRIN TIDAK HADIR

IDI
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Tidak kunjung ditandatangani, belasan dokter datangi Kantor Walikota Tangerang Selatan, Hal itu lantaran  Surat Izin Praktek (SIP) anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tak kunjung ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel.

Namun sayangnya keinginan mereka untuk ketemu langsung dengan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tidak kesampaian kerena Airin tidak ada ditempat.

Keinginan mereka untuk menyampaikan petisi ke Walikota, akhirnya disambut oleh Asisten Daerah (Asda) 1 Ismunandar, Kabag Hukum Setda Tangsel Ade Iriana, Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Suharno, serta Direktur Utama RSUD Tangsel Maya Mardiana.

Dalam pertemuan tersebut, para dokter mengemukakan kekecewaanya karena sudah empat bulan lebih, SIP milik empat anggotanya tak kunjung ditadatangani pihak Dinkes Tangsel.

Keempat anggota IDI Tangerang yang juga praktek di RSUD Tangsel adalah Dr Daniel Spesialis kebidanan, Dr Arum dan Dr Neni Spesialis Anak, serta Dr Lazuardi untuk Praktek Umum.

IDI berpendapat, Kepala Dinkes Tangsel Dadang E,Mpid tidak mengemukakan secara jelas, apa alasanya tidak mengeluarkan dan menandatangani SIP tersebut. Sehingga, IDI menganggap yang bersangkutan sangatlah tidak konsitusional atau tidak berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, “masa dikaitkan dengan anggota kami itu tidak memiliki etika dalam berperilaku”. ujar Dr Jasarito.

Padahal, kata Dr Jasarito, jika melihat Peraturan Kementerian Kesehatan No.2052 Tahun 2011, seorang dokter yang akan mengurus SIPnya, harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia, kemudian juga harus memiliki rekomendasi dari IDI, yang berisikan etika profesi kedoktera”.

“Itu semua sudah dimiliki oleh keempat anggota kami, jadi tak ada alasan lagi bagi Kepala Dinkes Tangsel, untuk tidak menandatangani dan menunda penerbitan SIP,” tuturnya.

Untuk itu, IDI Tangerang pun memberikan petisi kepada Pemkot Tangsel terutama Kepala Dinas Kesehatan Dadang M Epid, yang dianggap berulang kali melanggar perundang-undangan.

Maka, IDI meminta Walikota Tangsel untuk menindak tegas yang bersangkutan, agar segala kebijakan yang dibuat sesuai dengan tupoksi serta menghindari pemahaman pribadi terhadap suatu peraturan dan perundang-undangan, dengan malah melawan kaedaan umum dari aturan tersebut.


(korantangsel.com, ahmad baihaqi)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes