TANGERANG
SELATAN,korantangsel.com- Tidak kunjung
ditandatangani, belasan dokter datangi Kantor Walikota Tangerang Selatan, Hal
itu lantaran Surat Izin Praktek (SIP) anggota Ikatan Dokter Indonesia
(IDI) tak kunjung ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel.
Namun sayangnya
keinginan mereka untuk ketemu langsung dengan Walikota Tangerang Selatan Airin
Rachmi Diany tidak kesampaian kerena Airin tidak ada ditempat.
Keinginan mereka untuk
menyampaikan petisi ke Walikota, akhirnya disambut oleh Asisten Daerah (Asda) 1
Ismunandar, Kabag Hukum Setda Tangsel Ade Iriana, Sekretaris Dinas (Sekdis)
Kesehatan Suharno, serta Direktur Utama RSUD Tangsel Maya Mardiana.
Dalam pertemuan
tersebut, para dokter mengemukakan kekecewaanya karena sudah empat bulan lebih,
SIP milik empat anggotanya tak kunjung ditadatangani pihak Dinkes Tangsel.
Keempat anggota IDI
Tangerang yang juga praktek di RSUD Tangsel adalah Dr Daniel Spesialis
kebidanan, Dr Arum dan Dr Neni Spesialis Anak, serta Dr Lazuardi untuk Praktek
Umum.
IDI berpendapat,
Kepala Dinkes Tangsel Dadang E,Mpid tidak mengemukakan secara jelas, apa
alasanya tidak mengeluarkan dan menandatangani SIP tersebut. Sehingga, IDI
menganggap yang bersangkutan sangatlah tidak konsitusional atau tidak
berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, “masa dikaitkan dengan anggota
kami itu tidak memiliki etika dalam berperilaku”. ujar Dr Jasarito.
Padahal, kata Dr
Jasarito, jika melihat Peraturan Kementerian Kesehatan No.2052 Tahun 2011,
seorang dokter yang akan mengurus SIPnya, harus memiliki Surat Tanda Registrasi
(STR) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia, kemudian juga harus
memiliki rekomendasi dari IDI, yang berisikan etika profesi kedoktera”.
“Itu semua sudah
dimiliki oleh keempat anggota kami, jadi tak ada alasan lagi bagi Kepala Dinkes
Tangsel, untuk tidak menandatangani dan menunda penerbitan SIP,” tuturnya.
Untuk itu, IDI
Tangerang pun memberikan petisi kepada Pemkot Tangsel terutama Kepala Dinas
Kesehatan Dadang M Epid, yang dianggap berulang kali melanggar
perundang-undangan.
Maka, IDI meminta
Walikota Tangsel untuk menindak tegas yang bersangkutan, agar segala kebijakan
yang dibuat sesuai dengan tupoksi serta menghindari pemahaman pribadi terhadap
suatu peraturan dan perundang-undangan, dengan malah melawan kaedaan umum dari
aturan tersebut.
(korantangsel.com, ahmad
baihaqi)