BREAKING NEWS

Friday, July 25, 2014

GA NGASIH THR… PERUSAHAAN DIUMUMKAN DI MEDIA MASSA

THR
TANGERANG SELATAN, korantangsel.com- Memasuki H-3 Hari Raya Iedul Fitri 1435 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tangsel belum menerima satu pun pengaduan dari buruh mengenai pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari karyawan perusahaan.

Kepala Disnakertrans Kota Tangsel Purnama Wijaya mengatakan, pihaknya belum menerima pengaduan dari pekerja yang tidak dibayarkan hak THR-nya oleh perusahaan. Karena hingga batas waktu yang ditentukan tak kunjung ada laporan mengenai tidak dibayarkannya THR, pihaknya memastikan tidak ada penindakan bagi pengusaha yang melanggar Perda No 3/2013 tentang Ketenagakerjaan.

"Sampai hari ini (kemarin-red) belum ada laporan masuk ke posko pengaduan yang kita buka," ungkapnya. 

Dikatakan, untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR oleh pengusaha terhadap karyawannya, pihaknya membentuk tim. Tim ini untuk turun ke lapangan untuk memantau

"Kita juga pantau terhadap perusahaan yang ada di Kota Tangsel," katanya. 

Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinsosnakertrans Kota Tangsel Suyatman Ahmad mengatakan,  pemberian sanksi tersebut merupakan salah satu alternatif agar perusahaan tunduk kepada aturan yang berlaku. Diharapkan adanya sanksi tersebut bisa menimbulkan efek jera supaya ke depannya tidak ada lagi perusahaan yang bandel. 

"Kalau sanksi pidananya kan tidak ada. Maka itu kita mengambil tindakan berupa pengumuman di media massa perusahaan mana saja yang tidak bayar uang THR," ucapnya.

Suyatman menilai sanksi ini bisa efektif karena perusahaan akan berfikir dua kali bila melanggar aturan itu. Bila perusahaan diumumkan di media massa, tentunya akan berdampak kurang baik lantaran masyarakat bisa mengetahui sejauh mana kinerja perusahaan tersebut. 

"Banyak efeknya bila perusahaan nakal diinformasikan ke masyarakat. Seperti ketidakpercayaan publik kepada perusahaan itu," imbuhnya.

Suyatman optimistis pengumuman perusahaan nakal di media massa dapat menekan penggebirian pekerja. Teknis pengumuman seperti apa, Suyatman mengaku baru diketahui bila sudah ada jumlah perusahaan nakal.

Meski hanya sebatas usulan, ia yakin aturan ini bisa diimplementasikan. Soalnya, tidak ada aturan yang melarang publikasi bagi perusahaan membandel. Dinsosnakertrans sudah membuka posko pengaduan THR mulai H-15 hingga H-3. Langkah ini untuk mengawasi perusahaan supaya memenuhi kewajiban kepada karyawan. Kata dia, posko ini sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir. Pekerja yang belum dibayar uang THR bisa melaporkan ke posko untuk bisa segera ditindaklanjuti. Dari laporan yang diterimanya belum ada perusahaan yang melanggar aturan. Ia pun berharap tidak ada persoalan terkait pembagian uang THR. 

"Kita inginnya semua berjalan lancar. Perusahaan mematuhi kewajibannya, pekerja mendapatkan haknya," ujarnya. 

Dijelaskan potensi pelanggaran disini terhitung kecil karena selain jumlah perusahaan tidak banyak, Kota Tangsel bukan termasuk daerah industri seperti Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang ataupun Kota Cilegon. Di Kota Tangsel perusahaannya memang terdiri dari industri kecil, sedang dan besar. Tetapi kuantitasnya tidak besar. 

"Potensi konflik pekerja dan perusahaannya juga tidak besar bila dibanding kota lainnya. Saya optimistis tidak ada gejolak disini," katanya.


(korantangsel.com, duz & milhan wahyudi)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes