TANGERANG SELATAN, korantangsel.com- Memasuki H-3
Hari Raya Iedul Fitri 1435 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Kota Tangsel belum menerima satu pun pengaduan dari buruh
mengenai pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari karyawan perusahaan.
Kepala Disnakertrans Kota Tangsel Purnama Wijaya mengatakan,
pihaknya belum menerima pengaduan dari pekerja yang tidak dibayarkan hak
THR-nya oleh perusahaan. Karena hingga batas waktu yang ditentukan tak kunjung
ada laporan mengenai tidak dibayarkannya THR, pihaknya memastikan tidak ada
penindakan bagi pengusaha yang melanggar Perda No 3/2013 tentang
Ketenagakerjaan.
"Sampai hari ini (kemarin-red) belum ada laporan masuk ke
posko pengaduan yang kita buka," ungkapnya.
Dikatakan, untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR oleh
pengusaha terhadap karyawannya, pihaknya membentuk tim. Tim ini untuk turun ke
lapangan untuk memantau
"Kita juga pantau terhadap perusahaan yang ada di Kota
Tangsel," katanya.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinsosnakertrans
Kota Tangsel Suyatman Ahmad mengatakan, pemberian sanksi tersebut
merupakan salah satu alternatif agar perusahaan tunduk kepada aturan yang
berlaku. Diharapkan adanya sanksi tersebut bisa menimbulkan efek jera supaya ke
depannya tidak ada lagi perusahaan yang bandel.
"Kalau sanksi pidananya kan tidak ada. Maka itu kita
mengambil tindakan berupa pengumuman di media massa perusahaan mana saja yang
tidak bayar uang THR," ucapnya.
Suyatman menilai sanksi ini bisa efektif karena perusahaan akan
berfikir dua kali bila melanggar aturan itu. Bila perusahaan diumumkan di media
massa, tentunya akan berdampak kurang baik lantaran masyarakat bisa mengetahui
sejauh mana kinerja perusahaan tersebut.
"Banyak efeknya bila perusahaan nakal diinformasikan ke
masyarakat. Seperti ketidakpercayaan publik kepada perusahaan itu,"
imbuhnya.
Suyatman optimistis pengumuman perusahaan nakal di media massa
dapat menekan penggebirian pekerja. Teknis pengumuman seperti apa, Suyatman
mengaku baru diketahui bila sudah ada jumlah perusahaan nakal.
Meski hanya sebatas usulan, ia yakin aturan ini bisa
diimplementasikan. Soalnya, tidak ada aturan yang melarang publikasi bagi
perusahaan membandel. Dinsosnakertrans sudah membuka posko pengaduan THR mulai
H-15 hingga H-3. Langkah ini untuk mengawasi perusahaan supaya memenuhi
kewajiban kepada karyawan. Kata dia, posko ini sudah berjalan sejak beberapa
tahun terakhir. Pekerja yang belum dibayar uang THR bisa melaporkan ke posko
untuk bisa segera ditindaklanjuti. Dari laporan yang diterimanya belum ada
perusahaan yang melanggar aturan. Ia pun berharap tidak ada persoalan terkait
pembagian uang THR.
"Kita inginnya semua berjalan lancar. Perusahaan mematuhi
kewajibannya, pekerja mendapatkan haknya," ujarnya.
Dijelaskan potensi pelanggaran disini terhitung kecil karena
selain jumlah perusahaan tidak banyak, Kota Tangsel bukan termasuk daerah
industri seperti Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang ataupun Kota Cilegon. Di
Kota Tangsel perusahaannya memang terdiri dari industri kecil, sedang dan
besar. Tetapi kuantitasnya tidak besar.
"Potensi konflik pekerja dan perusahaannya juga tidak besar
bila dibanding kota lainnya. Saya optimistis tidak ada gejolak disini," katanya.
(korantangsel.com, duz & milhan wahyudi)