TANGERANG SELATAN,korantangsel.com-
Lantaran tak kantongi ijin, reklame berukuran besar milik mini market yang
berada diruas Jalan Raya Serpong Kota Tangerang Selatan, dicopot Satuan Polisi
Pamong Praja, kemarin.
Menurut Prana Jaya, Kabid Satpol PP Tangsel, pencopotan reklame mini market ini dilakukan karena reklame tersebut berada di wilayah zona merah Perda Nomor 7 tahun 2013 yang sudah diatur dalam Perda Kota Tangerang Selatan.
"Karena reklame terbuat dari besi dan menjulang tinggi, kami terpaksa memotong reklame tersebut menggunakan alat pemotong," katanya kepadawww.korantangsel.com
Ia menambahkan, penertiban pencopotan distribusi reklame ini, akan dilakukan tidak hanya di wilayah Serpong melainkan dilakukan hampir diseluruh wilayah Kota Tangerang Selatan.
"Kami tidak akan segan mencopot reklame yang bandel, sekalipun milik perusahan terkenal," tegasnya.
(korantangsel.com, ahmad baihaqi)
Menurut Prana Jaya, Kabid Satpol PP Tangsel, pencopotan reklame mini market ini dilakukan karena reklame tersebut berada di wilayah zona merah Perda Nomor 7 tahun 2013 yang sudah diatur dalam Perda Kota Tangerang Selatan.
"Karena reklame terbuat dari besi dan menjulang tinggi, kami terpaksa memotong reklame tersebut menggunakan alat pemotong," katanya kepadawww.korantangsel.com
Ia menambahkan, penertiban pencopotan distribusi reklame ini, akan dilakukan tidak hanya di wilayah Serpong melainkan dilakukan hampir diseluruh wilayah Kota Tangerang Selatan.
"Kami tidak akan segan mencopot reklame yang bandel, sekalipun milik perusahan terkenal," tegasnya.
(korantangsel.com, ahmad baihaqi)