BREAKING NEWS

Wednesday, June 4, 2014

TAK KANTONGI IJIN,REKLAME MINI MARKET DICOPOT

REKLAME MINI MARKET
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Lantaran tak kantongi ijin, reklame berukuran besar milik mini market yang berada diruas Jalan Raya Serpong Kota Tangerang Selatan, dicopot Satuan Polisi Pamong Praja, kemarin.

Menurut Prana Jaya, Kabid Satpol PP Tangsel, pencopotan reklame mini market ini dilakukan karena reklame tersebut berada di wilayah zona merah Perda Nomor 7 tahun 2013 yang sudah diatur dalam  Perda Kota Tangerang Selatan.

"Karena reklame terbuat dari besi dan menjulang tinggi, kami terpaksa memotong reklame tersebut menggunakan alat pemotong," katanya kepada
www.korantangsel.com

Ia menambahkan, penertiban pencopotan distribusi reklame ini, akan dilakukan tidak hanya di wilayah Serpong melainkan dilakukan hampir diseluruh wilayah Kota Tangerang Selatan.

"Kami tidak akan segan mencopot reklame yang bandel, sekalipun milik perusahan terkenal," tegasnya.

(
korantangsel.com, ahmad baihaqi)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes