BREAKING NEWS

Monday, June 16, 2014

PENYELUNDUPAN NARKOBA JARINGAN INTERNASIONAL KEMBALI DIGAGALKAN

narkoba
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Lagi, sebanyak 11 orang tersangka pengedar narkoba jaringan internasional berhasil di gagalkan oleh petugas bea dan cukai Bandara Soetta, kemarin. Pelaku ditangkap saat ingin menyelundupkan barang haram berupa methampetamine (shabu) yang dibawa melalui pintu Bandara Soekarno Hatta.

”Tertangkapnya11 orang tersangka, berdasarkan hasil pengembangan aparat kepolisian yang bekerja sama dengan pihak Beacukai Bandara Soetta. Dan penangkapan ini terbesar dari penangkapan waktu lalu," kata Okto Irianto, Kepala Bea dan Cukai Bandara Soetta saat menggelar perkara di halaman Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta.

Ia menjelaskan, untuk meloloskan barang haram tersebut, seperti melilitkan barang tersebut dengan korset, disembunyikan di sperpart (top roller dan house of chuck), disembunyikan di dalam gulungan benang dan di dinding koper.

"Pelaku yang berhasil ditangkap sebagian besar warga negara asing, seperti Hongkong, Amerika Serikat dan Denmark. Sebut saja CK warga negara Hongkong berusia 17 tahun sudah menjadi  kurir bagi para sindikat narkoba jaringan internasional,“ jelas Okto.

Berdasarkan kronologis, tersangka CK ditangkap tepat di terminal 2D dengan modus menempelkan barang haram di tubuhnya berupa kristal bening yang diduga methampetamine.

"Setelah melakukan tes di laboratorium Mabes Polri, menunjukkan bahwa benda kristal bening itu adalah shabu milik CK dan HT eks penumpang pesawat Chathay Pasific (CX 777) dengan rute Hongkong-Jakarta," ucapnya.

Dari hasil penangkapa tersebut, petugas berhasi mengumpulkan 9000 gram bruto methamphetamine dengan total  Estimasi nilai barang Rp.12.049.000.000.

"Tersangka kita kenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dengan denda Rp.10 milyar," jelasnya.

(korantangsel.com,dennys)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes