TANGERANG RAYA,korantangsel.com-Panwas Kota Tangerang mendapat
temuan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh PPP di Pondok Pesantren
Assiddiqiah, Batu Ceper, Kota Tangerang pada Jumat lalu.
Berdasarkan data dilapangan, panwascam Batu Ceper menemukan pelanggaran kampanye di lokasi ponpes yang notabene merupakan tempat pendidikan yang tidak diperbolehkan untuk berkampanye.
"Ya, kami sedang membuat surat pemanggilan kepada Ketua Umum PPP Surya Darma Ali atas temuan pelanggaran kampanye yang di laporkan panwascam," tutur Agus, Kepala Divisi Pengawasan Panwas Kota Tangerang saat di konfirmasiwww.korantangsel.com, kemarin.
Seperti diketahui, berdasarkan UUD no.8 tahun 2012 pasal 86 no 1 huruf h. mengatakan, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat Ibadah dan tempat pendidikan tidak di perbolehkan, dan peraturan PKPU no.1,huruf h.tahun 2013 pasal.32.tentang pemanggilan panitia dan acara dan ketua umum dari partai yang melakukan pelanggaran.
(korantangsel.com, dennys)
Berdasarkan data dilapangan, panwascam Batu Ceper menemukan pelanggaran kampanye di lokasi ponpes yang notabene merupakan tempat pendidikan yang tidak diperbolehkan untuk berkampanye.
"Ya, kami sedang membuat surat pemanggilan kepada Ketua Umum PPP Surya Darma Ali atas temuan pelanggaran kampanye yang di laporkan panwascam," tutur Agus, Kepala Divisi Pengawasan Panwas Kota Tangerang saat di konfirmasiwww.korantangsel.com, kemarin.
Seperti diketahui, berdasarkan UUD no.8 tahun 2012 pasal 86 no 1 huruf h. mengatakan, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat Ibadah dan tempat pendidikan tidak di perbolehkan, dan peraturan PKPU no.1,huruf h.tahun 2013 pasal.32.tentang pemanggilan panitia dan acara dan ketua umum dari partai yang melakukan pelanggaran.
(korantangsel.com, dennys)