BREAKING NEWS

Wednesday, March 5, 2014

LAGI, POLSEK PAMULANG RINGKUS LIMA PENGEDAR GANJA

polsek pamulang
TANGERANG SELATAN, korantangsel.com- Wilayah Tangerang Selatan masih menjadi sasaran empuk dalam peredaran narkotika. Upaya penekanan pun terus dilakukan, salah satunya dengan meringkus lima pengedar narkotika di lingkungan kampus dan sekitarnya, kemarin.

Kapolsek Pamulang, Doddy Ferdinand Sanjaya mengatakan, penangkapan lima pengedar narkoba ini, berawal atas penangkapan Saiful Anwar alias Iful (20) pengedar ganja di Jalan Ariya Putera, tepatnya di dekat pengobatan alternatif Eyang Agung, Pamulang pada 17 Februari pukul 18.30 WIB.

“Dari tangan pengedar ganja tersebut, kami mengamankan sebanyak satu kantong berisi ganja kering seberat 881 gram yang dibungkus menjadi 17 lintingan kecil,” kata Doddy kepada korantangsel.com.

polsek pamulang

Ia menambahkan, tidak hanya Iful, beberapa tersangka yang menjadi pengedar ganja yang berhasil ditangkap adalah DE (22) warga Jalan Kresna, Benda, Pamulang, AT (22) warga Jalan Jamblang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang berhasil ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Angsana, Pamulang Timur.

 “Kedua pengedar tersebut statusnya masih sebagai mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Pamulang, dan dari tangan mereka kami menyita 11 paket ganja kering seberat 67, 7 gram,” ucapnya.

 Setelah menangkap dua mahasiswa, Polsek Pamulang langsung menangkap RH (22) tepatnya di depan kolam renang di Jalan Salak Raya, Pondok Benda, Pamulang pada 2 Maret dan YT tertangkap di Simpang Cahaya Baru tepatnya di Jalan Raya Reni Jaya, Pondok Benda pukul 21.00 WIB. Dari tangan mereka, Polsek Pamulang menyita ganja kering siap edar seberat 12 gram.

 Akibat perbuatannya tersebut, kelima pengedar ganja kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pamulang, dan dijerat Pasal 114 atau Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.


korantangsel.com, rama suandana)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes