TANGERANG
SELATAN, korantangsel.com- Wilayah Tangerang
Selatan masih menjadi sasaran empuk dalam peredaran narkotika. Upaya penekanan
pun terus dilakukan, salah satunya dengan meringkus lima pengedar narkotika di
lingkungan kampus dan sekitarnya, kemarin.
Kapolsek Pamulang,
Doddy Ferdinand Sanjaya mengatakan, penangkapan lima pengedar narkoba ini,
berawal atas penangkapan Saiful Anwar alias Iful (20) pengedar ganja di Jalan
Ariya Putera, tepatnya di dekat pengobatan alternatif Eyang Agung, Pamulang
pada 17 Februari pukul 18.30 WIB.
“Dari tangan pengedar
ganja tersebut, kami mengamankan sebanyak satu kantong berisi ganja kering
seberat 881 gram yang dibungkus menjadi 17 lintingan kecil,” kata Doddy kepada korantangsel.com.
Ia menambahkan, tidak
hanya Iful, beberapa tersangka yang menjadi pengedar ganja yang berhasil
ditangkap adalah DE (22) warga Jalan Kresna, Benda, Pamulang, AT (22) warga
Jalan Jamblang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang berhasil ditangkap di sebuah
warung kopi di Jalan Angsana, Pamulang Timur.
“Kedua pengedar
tersebut statusnya masih sebagai mahasiswa di perguruan tinggi swasta di
Pamulang, dan dari tangan mereka kami menyita 11 paket ganja kering seberat 67,
7 gram,” ucapnya.
Setelah
menangkap dua mahasiswa, Polsek Pamulang langsung menangkap RH (22) tepatnya di
depan kolam renang di Jalan Salak Raya, Pondok Benda, Pamulang pada 2 Maret dan
YT tertangkap di Simpang Cahaya Baru tepatnya di Jalan Raya Reni Jaya, Pondok
Benda pukul 21.00 WIB. Dari tangan mereka, Polsek Pamulang menyita ganja kering
siap edar seberat 12 gram.
Akibat
perbuatannya tersebut, kelima pengedar ganja kini mendekam di sel tahanan
Mapolsek Pamulang, dan dijerat Pasal 114 atau Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
( korantangsel.com, rama
suandana)