TANGERANG
RAYA,korantangsel.com-Lagi, KPPB Tipe Madiya Pabean Soekarno Hatta bekerja sama dengan
Satreskrim Polresta Bandara Soetta, berhasil menggagalkan penyelundupan shabu
seberat 262 (Dua ratus enam puluh dua)gram.
Dalam penangkapanya kali ini, para pelaku menyimpan barang haram tersebut di dalam Buku seorang tokoh Afrika Nelson Mandela yang berjudul Man of the People.
Buku biography setebal lima sentimeter itu, oleh tersangka dimodifikasi hingga dapat menyimpan barang haram tersebut.
"Awalnya kami curiga terharap paket buku yang dikirim dari Afrika Selatan ke daerah Kelapa Gading Jakarta, selanjutnya kami langsung melakukan control delivery dan ternyata kami temukan empat kemasan plastik berisi kristal bening yang diduga menthamphetamin," kata Okto Irianto Kepala Beacukai Bandara Soetta kepada korantangsel.com, kemarin.
Berkat alamat dan barang bukti tersebut, petugas langsung menuju alamat yang dituju dan menangkap tiga orang si pemilik barang haram tersebut diataranya AB WNI (34) dan dua orang warga Nigeria MO (24) dan G (30).
Dalam aksi penangkapan, sempat terjadi upaya melarikan diri. Namun upaya itu gagal, karena pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas.
Dari hasil kejahatanya itu, para pelaku dikenakan pasal 113 ayat 1 dan 2 UUD No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling babyak Rp.10 miliar.
(korantangsel.com,dennys)
Dalam penangkapanya kali ini, para pelaku menyimpan barang haram tersebut di dalam Buku seorang tokoh Afrika Nelson Mandela yang berjudul Man of the People.
Buku biography setebal lima sentimeter itu, oleh tersangka dimodifikasi hingga dapat menyimpan barang haram tersebut.
"Awalnya kami curiga terharap paket buku yang dikirim dari Afrika Selatan ke daerah Kelapa Gading Jakarta, selanjutnya kami langsung melakukan control delivery dan ternyata kami temukan empat kemasan plastik berisi kristal bening yang diduga menthamphetamin," kata Okto Irianto Kepala Beacukai Bandara Soetta kepada korantangsel.com, kemarin.
Berkat alamat dan barang bukti tersebut, petugas langsung menuju alamat yang dituju dan menangkap tiga orang si pemilik barang haram tersebut diataranya AB WNI (34) dan dua orang warga Nigeria MO (24) dan G (30).
Dalam aksi penangkapan, sempat terjadi upaya melarikan diri. Namun upaya itu gagal, karena pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas.
Dari hasil kejahatanya itu, para pelaku dikenakan pasal 113 ayat 1 dan 2 UUD No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling babyak Rp.10 miliar.
(korantangsel.com,dennys)