BREAKING NEWS

Thursday, March 13, 2014

JELANG KAMPANYE, DELAPAN CALEG LANGGAR ATURAN

PANWASLU
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Jelang kampanye terbuka, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) menemukan delapan calon legislatif yang kedapatan telah melanggar peraturan kampanye.

"Kami menemukan beberapa pelanggaran itu sejak Januari hingga saat ini, baik caleg DPRD Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI," kata Tachono, Ketua Panwaslu Kota Tangerang kepada 
www.korantangsel.com

Ia menambahkan, untuk pelanggarannya sendiri, delapan caleg yang berasal dari enam partai seperti PPP, PKB, Golkar, Demokrat, Gerindra dan PDIP ini telah memasang spanduk atau banner dipinggir jalan, dan tindakannya tersebut telah dilaporkan ke KPU.

"Delapan caleg tersebut, sudah kita berikan sanksi berupa teguran, selebihnya kita serahkan ke KPU," ucapnya.

Untuk meraih simpatisan, ia mengungkapkan, setiap caleg berhak melakukan segala sesuat. Namun, untuk melakukan itu semua ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti melapor terlebih dahulu kepada KPU, kepolisian dan Panwaslu, serta saat kampanye tertutup tidak boleh lebih dari 250 orang.

"Pelanggaran dalam Pemilu dapat dipidanakan, jika pelanggaran itu sudah menjurus kepada kriminalitas," tutupnya.


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes