TANGERANG
RAYA,korantangsel.com-Lagi, Kantor Pengawasan dn Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya
Pabean Bandara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika jenis
Methampetapine (shabu) yang rencananya akan di selundupkan ke Indonesia melalui
Bandara Soetta.
Okto Irianto, Kepala Beacukai Bandara Soekarno Hatta menuturkan, pelaku yang
ditangkap sebanyak lima orang ini diantaranya tiga pria warga Malaysia, dua
wanita berasal dari Thailand dan warga Indonesia.
"Kami berhasil menangkap pelaku berdasarkan informasi dari Intelejen dan Profilling Beacukai kantor Pusat yang langsung di informasikan kepada pihak Beacukai Bandara Soekarno Hatta," katanya.
Adapun modus operandi, Irianto menambahkan, pelaku menyimpan barang haram tersebut dengan menggunakan sandal wanita (wedges). Di mana, shabu tersebut dimasukan ke dalam sol sandal dan di bungkus plastik lalu dikarbon untuk mengelabui petugas bandara.
“Pelaku menaiki pesawat Garuda Indonesia (GA-899) dengan rute China- Jakarta, setelah mendarat tim Cutom Tactical Unit (CTU) bandara Soetta langsung menangkap pelaku,” tutur Okto beberapa waktu lalu.
Demi mengelabui para petugas keamanan, Irianto memaparkan, ketiga pelaku berinisial CK,ET dan BS menyimpan barang haram tersebut di celana dalam yang sudah dirancang khusus. Namun dengan kejelian para petugas, mereka kembali dapat di gagalkan.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasik menyita 6.154 gram atau Rp.8.299.000.000, dan pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp.10 Miliar.
(korantangsel.com, dennys)
"Kami berhasil menangkap pelaku berdasarkan informasi dari Intelejen dan Profilling Beacukai kantor Pusat yang langsung di informasikan kepada pihak Beacukai Bandara Soekarno Hatta," katanya.
Adapun modus operandi, Irianto menambahkan, pelaku menyimpan barang haram tersebut dengan menggunakan sandal wanita (wedges). Di mana, shabu tersebut dimasukan ke dalam sol sandal dan di bungkus plastik lalu dikarbon untuk mengelabui petugas bandara.
“Pelaku menaiki pesawat Garuda Indonesia (GA-899) dengan rute China- Jakarta, setelah mendarat tim Cutom Tactical Unit (CTU) bandara Soetta langsung menangkap pelaku,” tutur Okto beberapa waktu lalu.
Demi mengelabui para petugas keamanan, Irianto memaparkan, ketiga pelaku berinisial CK,ET dan BS menyimpan barang haram tersebut di celana dalam yang sudah dirancang khusus. Namun dengan kejelian para petugas, mereka kembali dapat di gagalkan.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasik menyita 6.154 gram atau Rp.8.299.000.000, dan pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp.10 Miliar.
(korantangsel.com, dennys)