BREAKING NEWS

Tuesday, February 11, 2014

140 EKS CALON PEGAWAI PDAM KOTA,TUNTUT DIPEKERJAKAN LAGI

demo
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Akibat tak lulus hasil seleksi ulang yang dilakukan Plt Direktur Utama PDAM Kota Tangerang, sebanyak 140 mantan calon pegawai PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang menuntut agar bisa dipekerjakan kembali di perusahan daerah tersebut, setelah sebelumnya dipecat.

Kuasa Hukum mantan pegawai PDAM, Joseph Hutabarat menuturkan, keputusan pemberhentian kerja yang dilakukan oleh perusahaan daerah tersebut, dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, padahal mereka telah berkeja selama 1 sampai 2 tahun.

“Jika dilihat dari Pasal 21 Perda No. 11/2009 tentang organ dan kepegawaian PDAM Tirta Benteng, pengangkatan pegawai dilakukan setelah melalui masa percobaan 3-6 bulan dengan ketentuan kinerja yang baik. Kenapa seleksi dilakukan setelah mereka bekerja selama dua tahun. Tentu ini melanggar aturan,” katanya.

Menurut Joseph, alasan PDAM TB Tony Wismantoro melakukan seleksi ulang yang disebabkan karena jumlah pegawai melebihi kapasitas, sehingga menimbulkan kinerja buruk dan mendapat predikat disclaimer dari BPK Banten, merupakan keputusan yang tidak masuk akal.

“Kita harus lihat dulu rekomendasi dari BPK. Apa diminta untuk memberhentikan pegawai? Bahkan, sampai saat ini kita tidak tahu rekomendasi dari mereka seperti apa, dan ini akan kita tanyakan ke BPK Banten,” ucapnya.

Sesuai hasil keputusan bersama, mereka akan menuntut wali kota dan Plt Dirut agar para mantan calon pegawai itu dipekerjakan kembali. Jika tuntutan tidak terpenuhi, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

(
korantangsel.com,dennys)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes