BREAKING NEWS

Wednesday, January 8, 2014

RUMAH SAKIT DILARANG MENOLAK, SEBELUM MASYARAKAT PUNYA BPJS

BPJS
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Setelah pemerintah mengeluarkan BPJS awal tahun ini, tak hayal masyarakat berbondong-bondong untuk membuat kartu tersebut. Namun, bukan berarti pihak rumah sakit memberhentikan atau menolak para peserta jaminan kesehatan lain.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Rujukan dan Bina Institusi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, dr. Toni Kusdianto bahwa masyarakat pemegang kartu jaminan baik Jamsostek atau lainnya, masih dapat dilayani sebelum mereka memiliki BPJS.

 "Tidak boleh ada penolakan bagi para peserta jaminan yang belum memiliki kartu BPJS," kata dr. Toni, kemarin.

Ia menambahkan, jika ada rumah sakit yang masih melakukan itu, Dinkes  akan memberikan surat teguran kepada rumah sakit, klinik maupun puskesmas. Kalaupun nantinya ada penolakan, kurangnya sosialisasi dari petugas atau tidak tercantumnya data base pasien di rumah sakit tersebut menjadi salah satu alasannya.

Berdasarkan informasi, sampai saat ini, BPJS sedang merekap data dan memilah-milih kepersertaan di masing-masing wilayah. Untuk di wilayah Banten ada dua tempat pembuatan BPJS. "Kalau wilayah Tangerang Raya pembuatan kartu peserta di Cikokol, dan untuk wilayah Cilegon dan sekitarnya pembuatan dilakukan di kantor BPJS Serang," papar dr. Toni ketika di wawancarai reporter www.korantangsel.com

Mengenai sosialisasi BPJS, Toni menjelaskan, pihaknya akan melakukannya dibulan Februari mendatang. Sebab, dinkes belum memiliki anggaran untuk sosialisasi dan BPJS baru jelas mekanismenya dan preminya seperti apa di akhir Desember, sehingga dinkes melakukan sosialisasi di Februari mendatang.

Toni pun menegaskan, untuk peserta Jamkesda atau Jamkesmas belum terintegrasi dengan BPJS. Dinkes sedang melakukan MoU terkait kerjasama dengan BPJS untuk Jamkesda dan Jamkesmas.

"Kita sedang melakukan MoU terkait Jamkesda supaya terintegrasi dengan BPJS, dikarenakan pembayaran premi untuk Jamkesda dan peserta umum berbeda,"ungkapnya.

Untuk pasien Jamkesda premi yang diberlakukan sebesar Rp 19.250 untuk kelas 3, sedangkan peserta umum premi kelas 3 sebesar Rp 25.500.



Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes