BREAKING NEWS

Sunday, December 22, 2013

RUTAN PONDOK BAMBU, KADO AKHIR TAHUN UNTUK SANG GUBERNUR

jeruji
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Dijebloskannya Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ke rutan Pondok Bambu sepertinya menjadi kado akhir tahun yang harus ditanggungnya setelah tindakan korupsi yang dilakukannya selama ini.

Menurut Aru Wijayanto, Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (Truth) menilai, penetapan status tersangka Ratu Atut Chosiyah bukan saja mampu memberi spirit positif bagi para pegiat antikorupsi di Banten, serta meruntuhkan mitos tentang Banten sebagai daerah yang selama ini terkesan tak tersentuh hukum, namun juga akan menjadi tsunami politik yang hebat bagi keluarga Ratu Atut Chosiyah.

Sementara itu, Direktorat Infokom, Dirjen Pemasyarakatan Ayub menambahkan, penerimaan Atut di Rutan Pondok Bambu sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Di mana, sebelum menjadi penghuni rutan, tahanan harus melalui SOP yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Atut sudah menjalani sejumlah pemeriksaan, seperti identitas, kesehatan dan lain sebagainya. Setelah melakukan pendataan, lalu tahanan diperbolehkan masuk ke dalam rutan atau lapas. Data yang sudah ada, dimasukkan ke dalam data baseDirjenpas," katanya.

Ayub menambahkan, untuk langkah awal, Atut menempati ruangan mapenaling yaitu masa pengenalan lingkungan. "Saya tegaskan, tidak ada keistimewaan bagi penghuni lapas dan rutan. Siapa pun dia (tahanan), akan diperlakukan sama," tegasnya.

Untuk saat ini kasus suap sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ratu Atut Chosiyah akan ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur selama 20 hari pertama.


(korantangsel.com, ahmad baihaqi & sindonews.com)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes