TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Dijebloskannya Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ke rutan
Pondok Bambu sepertinya menjadi kado akhir tahun yang harus ditanggungnya
setelah tindakan korupsi yang dilakukannya selama ini.
Menurut Aru Wijayanto, Koordinator
Tangerang Public Transparency Watch (Truth) menilai, penetapan status tersangka
Ratu Atut Chosiyah bukan saja mampu memberi spirit positif bagi para pegiat
antikorupsi di Banten, serta meruntuhkan mitos tentang Banten sebagai daerah
yang selama ini terkesan tak tersentuh hukum, namun juga akan menjadi tsunami
politik yang hebat bagi keluarga Ratu Atut Chosiyah.
Sementara itu, Direktorat Infokom, Dirjen
Pemasyarakatan Ayub menambahkan, penerimaan Atut di Rutan Pondok Bambu sudah
sesuai standar operasional prosedur (SOP). Di mana, sebelum menjadi penghuni
rutan, tahanan harus melalui SOP yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan.
“Atut sudah menjalani sejumlah pemeriksaan, seperti identitas, kesehatan dan lain sebagainya. Setelah melakukan pendataan, lalu tahanan diperbolehkan masuk ke dalam rutan atau lapas. Data yang sudah ada, dimasukkan ke dalam data baseDirjenpas," katanya.
Ayub menambahkan, untuk langkah awal, Atut menempati ruangan mapenaling yaitu masa pengenalan lingkungan. "Saya tegaskan, tidak ada keistimewaan bagi penghuni lapas dan rutan. Siapa pun dia (tahanan), akan diperlakukan sama," tegasnya.
“Atut sudah menjalani sejumlah pemeriksaan, seperti identitas, kesehatan dan lain sebagainya. Setelah melakukan pendataan, lalu tahanan diperbolehkan masuk ke dalam rutan atau lapas. Data yang sudah ada, dimasukkan ke dalam data baseDirjenpas," katanya.
Ayub menambahkan, untuk langkah awal, Atut menempati ruangan mapenaling yaitu masa pengenalan lingkungan. "Saya tegaskan, tidak ada keistimewaan bagi penghuni lapas dan rutan. Siapa pun dia (tahanan), akan diperlakukan sama," tegasnya.
Untuk saat ini kasus suap sengketa Pemilukada
Kabupaten Lebak, Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ratu
Atut Chosiyah akan ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur selama
20 hari pertama.
(korantangsel.com, ahmad baihaqi & sindonews.com)