TANGERANG RAYA,korantangsel.com-Kembali, Bea dan cukai
Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menangkap pelaku penyelundup narkoba sebanyak
lima kilogram dari tujuh orang tersangka. Tujuh pelaku tersebut diantaranya, LS
(37),LK (31),E (33),SR (29) dan JI (31) warga Indonesia, ML (43) warga Afrika
Selatan dan ZH (29) warga China.
“Kali ini, tersangka menggunakan modus yang berbeda. Barang
bukti yang dibawa melalui airport sebagian besar berasal dari
Hongkong, dan selanjutnya diselundupkan ke Indonesia,” kata Kepala Bea Cukai
Bandara Soetta, Okto Irianto.
Okto menerangkan, dari kasus penindakan narkotika sampai dengan
23 Desember 2013, kami sudah mengungkap sebanyak 92 kasus Narkoba yang akan di
selundupkan melalui bandara Soetta.
“Banyak cara yang dilakukan agar bisa lolos dari pemerikasan,
seperti yang dilakukan oleh ML (43). Di mana, tersangka membawa metamphetamine
(shabu) dengan memasukan barang haram tersebut kedalam camera CCT. Namun dapat
digagalkan setelah tim custom tactica unit (CTU) curiga dengan barang yang
dibawanya, dan saat dibuka ada 12 bungkus shabu yang dibungkus dengan lakban
kuning,” jelasnya.
Bagi para sindikat narkoba internasional, Indonesia menjadi
sasaran utama untuk peredaran barang haram. Ini terbukti dengan beberapa kasus
penangkapan barang haram yang terjadi di bandara.
”Kami akan terus memerangi kejahatan para penyelundup narkoba
melalui Bandara Soetta, dan kami akan selalu berkoordinasi dengan para aparat
keamanan terutama Polri,” tegasnya.
(korantangsel.com, dennys)