TANGERANG
SELATAN, korantangsel.com- Terkait permintaan upah sebesar Rp 3,7 juta
yang dilakukan oleh para buruh, Anggota Komisi 3 DPRD Kota Tangsel meminta agar
para buruh mempelajarinya terlebih dahulu.
Hal
ini disampaikan oleh Saleh Asnawi, Anggota Komisi 3 DPRD Bidang Keuangan Kota
Tangerang Selatan, bahwa tuntutan tersebut sangatlah memberatkan khususnya bagi
para pengusaha yang berimbas pada permasalahan di kemudian hari.
“Naik
sih boleh saja, tapi harus yang wajar,” kata Anggota DPRD yang juga
berlatar belakang pelaku usaha. Ia menambahkan, tuntutan para buruh memang
diangap wajar, tetapi harus berdasarkan sejumlah pertimbangan yang tidak
merugikan perusahaan.
“Setahu
saya, sampai saat ini pihak pemerintah, pengusaha dan para pekerja masih
melakukan pembahasan mengenai UMK di Dinsosnakertrans Tangsel. Mengenai
keputusan berapa besarannya, kita tunggu saja,” ucap Saleh Asnawi kepada korantangsel.com.
(korantangsel.com,
agung indrawan & ahmad baihaqi)