TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Satuan Polisi
Sektor Pamulang, Tangerang Selatan membekuk dua ABG putus sekolah berinisial RS
(17) dan TM (21) lantaran membawa narkotika jenis sabu dan ganja.
Kapolsek Pamulang, Kompol Muhammad Nasir menjelaskan,
penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga Perumahan Pamulang
Estate yang belakangan ini mulai resah dengan aksi kedua pelaku tersebut.
“Mereka kita tangkap saat berada di pintu gerbang perumahan
tersebut. Jadi posisi mereka seperti orang menunggu, dan dalam aksinya TM
sempat melakukan perlawanan namun berhasil diatasi oleh petugas,” jelas Nasir.
Saat digeledah, Nasir menambahkan, dari tangan kedua pelaku
ditemukan barang bukti berupa ganja kering seberat 1 kilogram, tiga paket sabu
berikut alat hisap, alumunium foil, dan uang ratusan ribu rupiah sebagai upah
mereka sebagai perantara. “TM dan RS berperan sebagai perantara dari bandar
besar, untuk mengantar narkoba dalam ukuran paket tertentu yang telah dipesan
bandar kecil di bawahnya," jelasnya lagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku melakukan aksi sebagai perantara tersebut sudah lebih dari lima bulan. Kini kedua pelaku sudah mendekam di tahanan Polsek Metro Pamulang, dengan ancaman Pasal 111 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan hukuman 12 tahun penjara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku melakukan aksi sebagai perantara tersebut sudah lebih dari lima bulan. Kini kedua pelaku sudah mendekam di tahanan Polsek Metro Pamulang, dengan ancaman Pasal 111 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan hukuman 12 tahun penjara.
(korantangsel.com nadia
lisa & foto : berita8.com)