BREAKING NEWS

Wednesday, November 13, 2013

DINSOSNAKERTRANS TANGSEL : MASALAH UMK MASIH DEADLOCK

UMK
TANGERANG SELATAN, korantangsel.com- Terkait penetapan nominal Kebutuhan Layak (KHL) di atas Rp 2,2 juta yang berpengaruh terhadap UMK buruh, pihak Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Tangerang Selatan mengaku belum ada kesepakatan antara pihak buruh dengan pengusaha.

“Sampai saat ini memang masih belum ada kesepakatan, tapi kita tak bisa bilang apa-apa. Namun yang pasti, kita berharap kesepakatan dari kedua belah pihak harus segera dituntaskan agar bisa diserahkan ke provinsi sebelum tanggal 20 November,” kata Purnama Wijaya, Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Tangerang Selatan.

Sementara itu, menurut Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinsosnakertrans, Suyatman Ahmad, penentuan standar UMK harus memenuhi persyaratan mutlak, yaitu melaksanakan kajian terkait harga 60 komponen barang kebutuhan mendasar bagi tenaga kerja yang sampai saat ini masih belum rampung.

“Kalau masalah KHL belum disepakati, secara otomatis UMK di Tangsel belum bisa ditentukan,” ucap Suyatman.

(korantangsel.com-id & berbagai sumber)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes