TANGERANG
SELATAN, korantangsel.com- Terkait penetapan nominal Kebutuhan
Layak (KHL) di atas Rp 2,2 juta yang berpengaruh terhadap UMK buruh, pihak
Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Tangerang Selatan mengaku
belum ada kesepakatan antara pihak buruh dengan pengusaha.
“Sampai
saat ini memang masih belum ada kesepakatan, tapi kita tak bisa bilang apa-apa.
Namun yang pasti, kita berharap kesepakatan dari kedua belah pihak harus segera
dituntaskan agar bisa diserahkan ke provinsi sebelum tanggal 20 November,” kata
Purnama Wijaya, Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Tangerang
Selatan.
Sementara
itu, menurut Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Dinsosnakertrans, Suyatman Ahmad, penentuan standar UMK harus memenuhi
persyaratan mutlak, yaitu melaksanakan kajian terkait harga 60 komponen barang
kebutuhan mendasar bagi tenaga kerja yang sampai saat ini masih belum rampung.
“Kalau
masalah KHL belum disepakati, secara otomatis UMK di Tangsel belum bisa
ditentukan,” ucap Suyatman.
(korantangsel.com-id
& berbagai sumber)