BREAKING NEWS

Thursday, October 24, 2013

PENGUSAHA PERACIK MIRAS PALSU DI LUMPUHKAN POLSEK SERPONG

miras
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Penjual sekaligus Produksi minum-minuman beralkohol palsu di Perumahan Villa Melati Mas Blok M No 26 Kelurahan Jelupang Kecamatan Serpong di gerek petugas kepolisian sektor serpong, dan kini pelaku sudah diamankan dengan empat karyawan.

Berdasarkan hasil penyelidikan perumahan tersebut dijadikan sebagai tempat pembuatan minum-mnuman yang mengandung alkhohol bermerek mansion house whisky dan mension house vodka, dan penangkapan telah berhasil membawa satu pemilik usaha berenisial N D dan empat orang karyawan berenisial MSK dan B serta A R dan F ON D.

Dengan barang bukti yang sudah didapatkan 30 dus minuman bermerek mension house wisky botol besar maupun botol kecil dan 20 dus minuman beralkohol bermerek mension house vodka botol besar maupun botol kecil.

Serta satu drum berisi alkohol dan satu drum berisi campuran minuman mansion house whisky, dua drigen berisi alkohol, dua karung tutup botol, tiga botol penyedap rasa, satu alat pemasang tutup botol, satu buah alat pompa alcohol dan uang hasil penjualan sebesar Rp 5.100.000 (lima juta seratus ribu rupiah)

Muhammad Iqbal mengungkan dengan ketangkapnya kelima pelaku peracik dan pemalsuan minum-minum beralkohol yang sangat membahayakan bagi masyarakat sekitar.” kelima pelaku akan dikenai hukuman dengan undang-undang yang berlaku”. tambahnya Kompol Sektor Serpong saat diwawncari reporter www.korantangsel.com

Dengan semua barang bukti yang sudah diamankan ini kelima tersangka pengedar sekaligus memproduksi minuman beralkohol palsu akan dikenai pasal 62 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan pasal 136 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


(korantangsel.com-nadia lisa)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes