TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Penjual
sekaligus Produksi minum-minuman beralkohol palsu di Perumahan Villa Melati Mas
Blok M No 26 Kelurahan Jelupang Kecamatan Serpong di gerek petugas kepolisian
sektor serpong, dan kini pelaku sudah diamankan dengan empat karyawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan perumahan tersebut dijadikan
sebagai tempat pembuatan minum-mnuman yang mengandung alkhohol bermerek mansion
house whisky dan mension house vodka, dan penangkapan telah berhasil membawa
satu pemilik usaha berenisial N D dan empat orang karyawan berenisial MSK dan B
serta A R dan F ON D.
Dengan barang bukti yang sudah didapatkan 30 dus minuman
bermerek mension house wisky botol besar maupun botol kecil dan 20 dus minuman
beralkohol bermerek mension house vodka botol besar maupun botol kecil.
Serta satu drum berisi alkohol dan satu drum berisi campuran
minuman mansion house whisky, dua drigen berisi alkohol, dua karung tutup
botol, tiga botol penyedap rasa, satu alat pemasang tutup botol, satu buah alat
pompa alcohol dan uang hasil penjualan sebesar Rp 5.100.000 (lima juta seratus
ribu rupiah)
Muhammad Iqbal mengungkan dengan ketangkapnya kelima pelaku
peracik dan pemalsuan minum-minum beralkohol yang sangat membahayakan bagi
masyarakat sekitar.” kelima pelaku akan dikenai hukuman dengan undang-undang
yang berlaku”. tambahnya Kompol Sektor Serpong saat diwawncari reporter www.korantangsel.com
Dengan semua barang bukti yang sudah diamankan ini kelima
tersangka pengedar sekaligus memproduksi minuman beralkohol palsu akan dikenai
pasal 62 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman
hukuman lima tahun penjara dan pasal 136 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang
pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(korantangsel.com-nadia lisa)