TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Warga Veteran dan
mantan pejuang kemerdekaan 1945 dengan Sinar Mas Grup kembali berlanjut
memperebutkan lahan sengketa seluas 25,6 hektar di kawasan Lengkong Kulon
Pagedangan Kabupaten Tangerang (16/10)
Sinar Mas Grup mengakui kami tidak melakukan penyerobotan lahan
yang saat ini sudah digarap Perusahaan Property, pihak Sinar Mas Grup memang
sudah membeli tanah tersebut dari beberapa warga yang memiliki Sertifikat Hak
Milik (SHM) yang diterbitkan sekitar tahun 1980-an.
Toni Tampubolon mengatakan pihak Sinar Mas Grup akan mempertegas
dengan medatangkan pihak BPN (Badan Pihak Negara) dan para ahli waris guna
memperjelas persoalan yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun, kami tidak
menyerobot kita membeli tanah secara resmi dari masyarakat yang memiliki SHM
dan jika kami masih dituding menyerobot lahan kami akan mempersilahkan dengan
menempuh jalur hukum.
“tambahnya” kami membeli setelah muncul sertifikat pada tahun 1980-an
karena pada zaman Presiden Soekarno tahun 1963, dikeluarkan kebijakan
redistribusi kepada para tentara sebagai bentuk penghargaan Negara atas
perjuangan tentara, memang ada pemesrahan jauh hari sebelum redistribusi yakni
tahun 1940-an. dengan adanya redistribusi ini maka pemesrahan itu gugur dengan
sendirinya, kita membeli setelah muncul sertifikat pada 1980-an”. ungkapnya
Kuasa Hukum Sinar Mas Grup.
Sri Ika mengungkapkan lahan seluas 25,6 hektar di Lengkong Kulon
Kabupaten Tangerang adalah milik Ong Kim Tjeng yang dihibahkan kepada pejuang
Legok Pagedangan pada 20 Juni 1946 karena atas tanda terimakasihnya kepada
pejuang Legok Pagedangan yang telah menyelamatkan dirinya saat peperangan, dan
sementara ini kami enggan melanjutkan kasus saling klaim tersebut kepengadilan
karena pihak masyarakat veteran dan pejuang 1945 sudah tidak percaya lagi
dengan sistem peradilan di Indonesia.” Kami orang kecil yang sulit melawan
orang besar jadi akan berusaha dengan cara seperti ini”. Tambahnya Kuasa hokum
tanah Veteran di Legok dan Pagedangan Kabupaten Tangerang
Untuk pihak masyarakat Veteran Jika hasil mediasi ini tidak ada
kemajuan maka minggu depan kami akan menancapkan patok di lahan 25,6 meter
karena masyarakat Veteran menginginkan agar permasalahan tersebut segera
selesai dan tanah Itu menjadi milik warga Veteran Pagedangan Kabupaten
Tangerang.
(korantangsel.com-ahmad baihaqi & milhan wahyudi)