BREAKING NEWS

Saturday, October 19, 2013

DUA PIHAK BERSETERU MEMPEREBUTKAN SENGKETA TANAH

veteran
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Warga Veteran dan mantan pejuang kemerdekaan 1945 dengan Sinar Mas Grup kembali berlanjut memperebutkan lahan sengketa seluas 25,6 hektar di kawasan Lengkong Kulon Pagedangan Kabupaten Tangerang (16/10)

Sinar Mas Grup mengakui kami tidak melakukan penyerobotan lahan yang saat ini sudah digarap Perusahaan Property, pihak Sinar Mas Grup memang sudah membeli tanah tersebut dari beberapa warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sekitar tahun 1980-an.

Toni Tampubolon mengatakan pihak Sinar Mas Grup akan mempertegas dengan medatangkan pihak BPN (Badan Pihak Negara) dan para ahli waris guna memperjelas persoalan yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun, kami tidak menyerobot kita membeli tanah secara resmi dari masyarakat yang memiliki SHM dan jika kami masih dituding menyerobot lahan kami akan mempersilahkan dengan menempuh jalur hukum.

“tambahnya” kami membeli setelah muncul sertifikat pada tahun 1980-an karena pada zaman Presiden Soekarno tahun 1963, dikeluarkan kebijakan redistribusi kepada para tentara sebagai bentuk penghargaan Negara atas perjuangan tentara, memang ada pemesrahan jauh hari sebelum redistribusi yakni tahun 1940-an. dengan adanya redistribusi ini maka pemesrahan itu gugur dengan sendirinya, kita membeli setelah muncul sertifikat pada 1980-an”. ungkapnya Kuasa Hukum  Sinar Mas Grup.

Sri Ika mengungkapkan lahan seluas 25,6 hektar di Lengkong Kulon Kabupaten Tangerang adalah milik Ong Kim Tjeng yang dihibahkan kepada pejuang Legok Pagedangan pada 20 Juni 1946 karena atas tanda terimakasihnya kepada pejuang Legok Pagedangan yang telah menyelamatkan dirinya saat peperangan, dan sementara ini kami enggan melanjutkan kasus saling klaim tersebut kepengadilan karena pihak masyarakat veteran dan pejuang 1945 sudah tidak percaya lagi dengan sistem peradilan di Indonesia.” Kami orang kecil yang sulit melawan orang besar jadi akan berusaha dengan cara seperti ini”. Tambahnya Kuasa hokum tanah Veteran di Legok dan Pagedangan Kabupaten Tangerang
  
Untuk pihak masyarakat Veteran Jika hasil mediasi ini tidak ada kemajuan maka minggu depan kami akan menancapkan patok di lahan 25,6 meter karena masyarakat Veteran menginginkan agar permasalahan tersebut segera selesai dan tanah Itu menjadi milik warga Veteran Pagedangan Kabupaten Tangerang.

(korantangsel.com-ahmad baihaqi & milhan wahyudi)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes