TANGERANG SELATAN, korantangsel.com- Persidangan
pemotongan alat kelamin Abdul Muhyi dengan terdakwa Neneng binti Nacing yang
digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, ditunda dikarenakan saksi korban
berhalangan hadir dengan alasan sakit.
“Saksi dari korban yaitu pedagang nasi goreng dan penjaga masjid
memang sedang sakit, jadi sidang kita tunda sampai 24 September mendatang,”
kata JPU Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Sarifudin.
Berdasarkan pantauan di lapangan, persidangan terdakwa Neneng
yang diagendakan untuk mendengarkan saksi berlangsung dengan singkat. Sementara
itu, terdakwa Neneng masih tetap menggunakan cadar hitam dan enggan memberikan
keterangan, sehingga Neneng langsung digiring menuju ruang tahanan yang di
damping oleh ibu kandungnya.
(korantangsel.com-budi)