BREAKING NEWS

Friday, September 13, 2013

AKIBAT SAKIT HATI, DUA WARGA DIKEROYOK OKNUM TNI

warga dikeroyok polisi
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Akibat sakit hati karena diserempet oleh tiga orang yang mengendarai motor saat mabuk dan sambil mengeluarkan kata-kata kasar, dua orang warga Griya Asri Jalan Nangka Rt. 55/07, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan dikeroyok oleh tiga orang yang diduga oknum TNI dan Polri pada Senin (9/9) malam.

“Iya benar, kedua oknum itu kesal oleh ulah Barco dan kedua temannya yang mabuk saat membawa motor dan menyerempet serta mengeluarkan kata-kata kasar kepada oknum tersebut pada Sabtu subuh lalu,” jelas Kapolsek Serpong, Kompol Iqbal.

Menurut Iqbal, kejadian ini bermula ketika Ade Supriadu (34) atau Barco saat menjaga warung kelontongnya Senin pukul 22.00 WIB, tiba-tiba didatangi dua orang anggota yang tak lain dan tak bukan tetangganya tentangganya itu. “Oknum polisi dan TNI itu bertanya ‘elo yang lewat Villa Ilhami Sabtu malam jam 03.00 subuh ya? Dan Barco menjawab iya, tanpa bertanya lagi kedua oknum itu menonjok muka Barco,” kata Kompol Iqbal saat meniru omongan yang dijelaskan oleh Barco yang kini tengah terkapar di ruang rawat inap Musdalifah, Rumah Sakit Assobirin, Kota Tangsel.

Tidak hanya pemukulan di wajah, Iqbal menambahkan, kepala Barco juga dipukul dengan gagang pistol, dan helm hingga hancur. Melihat tetangganya itu dikeroyok, Agus Salim (30) yang mencoba melerai ikut menjadi korban. “Niatnya ingin menolong, tapi Agus kena tembak di bagian punggung dan salah satu oknum tersebut sempat menembakkan beberapa kali ke atas hinga tidak ada warga yang berani melerai,” jelas Iqbal.

Akibat kejadian tersebut, di TKP pihak kepolisian menemukan 14 butir peluru, pecahan botol, dan satu helm yang rusak karena pemukulan kepala korban. Kini, GG masih diamankan di Polsek Serpong sedangkan kedua anggota TNI dikembalikan ke satuannya untuk ditindaklanjuti.

“Kedua pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara atas pasal 170 ayat 02 karena pengeroyokan, dan karena pelaku mengeluarkan air soft gum terancam terkena undang-undang darurat No. 12 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.


(korantangsel.com-id)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes