TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Akibat
sakit hati karena diserempet oleh tiga orang yang mengendarai motor saat mabuk
dan sambil mengeluarkan kata-kata kasar, dua orang warga Griya Asri Jalan
Nangka Rt. 55/07, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang
Selatan dikeroyok oleh tiga orang yang diduga oknum TNI dan Polri pada Senin
(9/9) malam.
“Iya benar, kedua oknum itu kesal oleh ulah Barco dan kedua
temannya yang mabuk saat membawa motor dan menyerempet serta mengeluarkan
kata-kata kasar kepada oknum tersebut pada Sabtu subuh lalu,” jelas Kapolsek
Serpong, Kompol Iqbal.
Menurut Iqbal, kejadian ini bermula ketika Ade Supriadu (34)
atau Barco saat menjaga warung kelontongnya Senin pukul 22.00 WIB, tiba-tiba
didatangi dua orang anggota yang tak lain dan tak bukan tetangganya
tentangganya itu. “Oknum polisi dan TNI itu bertanya ‘elo yang lewat Villa
Ilhami Sabtu malam jam 03.00 subuh ya? Dan Barco menjawab iya, tanpa bertanya
lagi kedua oknum itu menonjok muka Barco,” kata Kompol Iqbal saat meniru
omongan yang dijelaskan oleh Barco yang kini tengah terkapar di ruang rawat
inap Musdalifah, Rumah Sakit Assobirin, Kota Tangsel.
Tidak hanya pemukulan di wajah, Iqbal menambahkan, kepala Barco juga
dipukul dengan gagang pistol, dan helm hingga hancur. Melihat tetangganya itu
dikeroyok, Agus Salim (30) yang mencoba melerai ikut menjadi korban. “Niatnya
ingin menolong, tapi Agus kena tembak di bagian punggung dan salah satu oknum
tersebut sempat menembakkan beberapa kali ke atas hinga tidak ada warga yang
berani melerai,” jelas Iqbal.
Akibat kejadian tersebut, di TKP pihak kepolisian menemukan 14
butir peluru, pecahan botol, dan satu helm yang rusak karena pemukulan kepala
korban. Kini, GG masih diamankan di Polsek Serpong sedangkan kedua anggota TNI
dikembalikan ke satuannya untuk ditindaklanjuti.
“Kedua pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara atas pasal
170 ayat 02 karena pengeroyokan, dan karena pelaku mengeluarkan air soft gum
terancam terkena undang-undang darurat No. 12 dengan hukuman maksimal 20 tahun
penjara,” tuturnya.
(korantangsel.com-id)