TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Adi Setiawan hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu setelah petugas
berhasil menangkapnya, penangkapan terhadap pelaku, bermula saat petugas
kepolisian menggelar razia di Jalan Raya Pamulang, pada saat itu polisi yang
memberhentikan sepeda motor tersangka dan melakukan pemeriksaan namun petugas
justru mendapati paket shabu-shabu dari tangannya.
Pelaku yang berumur 34 tahun ini asal
warga Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang ini, tak bisa berkutik
saat petugas mengintrogasinya, terkait paket shabu yang ada di sepeda motornya,
kepada polisi pelaku mengakui kalau dirinya berperan sebagai pemakai shabu
dan juga penjual dan ia mengaku kalau barang haram tersebut didapat dari
seseorang di Jakarta.
Sementara itu Komisaris Polisi Mohammad
Nasir mengatakan kalau tersangka membawa 7 paket barang haram jenis shabu dan
tersimpan di kendaraan, tersangka selain sebagai pemakai juga pedagang, “ saat
kita gelar razia ternyata kedapatan satu orang pelaku membawa barang haram
narkotika jenis shabu, dan akhirnya kami langsung melakukan pemeriksaan
terhadap pelaku”, kata Kapolsek Pamulang dengan tegas.
Nasir juga menambahkan, akibat perbuatan
pelaku kini, menjadi tersangka dan harus mendekam di sel tahanan polisi, selain
itu petugas juga menyita 7 paket shabu untuk di jadikan barang bukti.
(korantangsel.com-ayla)