TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ketamin seberat
empat kilogram atau senilai Lima Milyar Rupiah yang dilakukan jaringan
narkotika asal China berhasil digagalkan petugas, dalam aksinya pelaku
yang diantaranya sepasang suami istri.
L-X warga negara China ditangkap
Petugas Bea Dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten
karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, senilai 2,8 Milyar Rupiah
tersebut disembunyikan tersangka di dasar koper dan dilapisi styrofoam untuk
mengelabui petugas.
Dari hasil pengembangan petugas berhasil
menangkap tiga warga China lainnya yang tergabung dalam jaringan
narkotika asal China. Selain itu petugas juga menangkap tiga warga China
Taipei yaitu L-T, H-A dan L-K karena kedapatan membawa
ketamine seberat dua kilogram atau senilai Dua Milyar Rupiah.
“Ketamine tersebut disembunyikan didalam
alas sepatu yang dipakai oleh para pelaku saat tiba dari Hongkong di Bandara
Soekarno-Hatta Tangerang Banten”, kata Okto Irianto, Kepala Kantor Bea
Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Untuk mempertangungjawabkan
perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke
Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten.
(korantangsel.com-milan wahyudi)