TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Abdul
Muhyi (22) warga Serua Sawangan Kota Depok Jawa Barat, korban
penganiayaan yang mengakibatkan terputusnya alat vital ini masih
terbaring di tempat tidur Ruang Bedah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang
Selatan Banten. (27/5)
menurut
keterangan korban, membantah bahwa dirinya tidak melakukan pemerkosaan terhadap
neneng, melainkan melakukan hubungan intim antara suka sama suka,”siapa juga
yang maksa, orang dia yang ngajakin mulu, kalo begituan ya menurut saya suka
sama suka, yang jelas saya ga pernah maksa dia”, kata Muhyi dengan tegas.
Sementara
itu pihak keluarga korban, menyarankan pihak kepolisian segera
menindaklanjuti karena menurut korban tidak ada unsur paksaan dalam
mengauli tersangka yang dilakukan oleh korban,”saya sebagai sepupu korban ingin
pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini dengan seimbag, jangan muhyi
dianggap yang salah terus”, ujar Rijal saudara sepupunya korban.
Komisaris
Polisi Muhammad Nasir,” saya mempersilahkan si korban menggugat pernyataan
tersangka karena memang itu sudah merupakan hak yang bersangkutan”, kata
Kapolsek Pamulang.
Nasir juga
menambahkan, bahwa si tersangka kini di titipkan di lembaga pemasyarakatan
wanita tangerang. Dan saat ini NN (20) si pemotong alat vital, statusnya telah
menjadi tahanan dari kasus 351 KUHP yang ditangani Kepolisian Sektor Pamulang.
(korantangsel.com-ahmad
baihaqi)