BREAKING NEWS

Tuesday, May 19, 2026

Diduga Asisten Rumah Tangga Jadi Korban Penganiayaan dan Perampasan Oleh Majikan di Karawaci

 

Diduga Asisten Rumah Tangga Jadi Korban Penganiayaan dan Perampasan Oleh Majikan di Karawaci

Tangerang Raya, Korantangsel.com - Seorang wanita tua yang berprofesi belasan tahun sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Karawaci Kota Tangerang diduga menjadi korban penganiayaan dan perampasan yang diduga dilakukan oleh majikannya sendiri.

Korban bernama Yusi Herawati (58) mengaku dianiaya bertubi-tubi  oleh sang majikan berinisial AY dan GP yang merupakan sepasang kekasih di kediaman majikan Jalan Tenggiri I Karawaci Kota Tangerang dan dirumah korban sekitar pukul 20.30 WIB pada 27 April 2026.

Penasehat Hukum korban Rendy Kurniawan yang tergabung dalam Lawfirm Akhwil & Patner's mengatakan korban diperlakukan tidak manusiawi oleh majikannya, penganiayaan tersebut dilakukan karena klien nya dituduh mencuri perhiasan kalung emas milik AY.

Padahal, kata Rendy kliennya berterus terang kepada sang majikan tidak pernah mengambil barang-barang berharga majikannya tersebut.

"Hingga klien kami dianiaya oleh terduga pelaku berinisial AY dar GP untuk dipaksa mengaku yang tidak pernah dirinya lakukkan. Penganiayaan tersebut dengan cara di sabet punggungnya pakai gesper, dipukul badan dan kepala nya lalu di seret badannya hingga kedalam mobil menuju rumah korban untuk dilakukan penggeledahan bersama oknum polisi yang berdinas di Polsek Karawaci," ujar Rendy kepada wartawan Senin 18 Mei 2026.

Lebih lanjut Aktivis Pemuda Tangerang Raya ini menjelaskan, setiba dirumah koban, majikan AY dan GP bersama oknum polisi menggeledah tanpa dasar surat perintah penggeledahan resmi.

"Barang-barang korban di keluarkan dicari-cari hingga terjadi perusakan. Tidak puas karena tidak menemukan perhiasaan yang diklaim dicuri itu, korban dibawa ke polsek karawaci. Selain di introgasi dipaksa mengaku terjadi perampasan handpone dan anting emas korban 2 karat dan KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) yang diduga dilakukan oleh AY dan GP" jelas Rendy.

Oleh karenanya, Tim Penasehat Hukum dari Lawfirm Akhwil & Patner's bersama Korban membuat laporan polisi di Polres Metro Tangerang Kota yang diterima bernomor: LP/B/9255/V/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana Penganiayaan dan Perampasan sebagaimana Pasal 466 dan Pasal 482 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

"Kami berharap menjadi atensi bapak Kapolres untuk memproses para terduga pelaku serta oknum polisi yang diduga melanggar SOP penanganan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Rendy. (Sn)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes