NASIONAL, korantangsel.com - (Kota Tangerang) Ketua DPRD Kota Tangerang, akan mengkaji ulang kebijakan pemerintah terkait adanya kenaikan gaji dan tunjangan perumahan bagi para anggota dewan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk responsif atas aspirasi dari masyarakat.
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menjelaskan, rencana tersebut
telah ia diskusikan sebelumnya dengan para pimpinan DPRD dan fraksi. Dimana
seluruhnya telah sepakat untuk mengambil langkah kongkrit dalam menjawab
tuntutan yang berkembang di masyakarat. (9/9/2025)
“InshaAllah, kita sudah agendakan secara khusus rapat evaluasi dengan
para pimpinan dewan terkait pembahasan besaran gaji dan tunjangan,”kata Rusdi
Alam.
Dirinya juga menegaskan bahwa seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota
Tangerang, memiliki semangat yang sama untuk transparansi soal hak keuangan
anggota dewan agar publik dapat mengetahui.
"Kita (DPRD ) juga ingin adanya transparansi agar masyarakat dapat
mengetahui," tegasnya.
Untuk diketahui, dasar tunjangan perumahan anggota DRPD Kota Tangerang
mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Wali Kota Nomor 14
Tahun 2025.
Di dalam aturan itu menyebutkan, jika pemerintah daerah belum dapat
menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan
diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan,
kewajaran, dan rasionalitas.
Kemudian, besaran tunjangan anggota DPRD Kota Tangerang diatur dalam
Keputusan Keputusan Perwali Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas
Perwali Nomor 89 Tahun 2023, tentang pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2017.
(korantangsel.com-mega)
|
|


.png)

