NASIONAL, korantangsel.com – (Kota Cilegon) Sejumlah nelayan di Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, mengeluhkan adanya aktivitas pemotongan kapal yang diduga ilegal di perairan Merak.
Kapal yang kandas di jalur lalu lintas perahu nelayan dan tidak diketahui
namanya itu kini sudah terpotong separuh. Kondisi tersebut merugikan para
nelayan sekitar.
Sekretaris Rukun Kelapa Tujuh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI)
Kota Cilegon, Ade Supriyadi, mengatakan bahwa aktivitas pemotongan kapal itu
dilakukan di tengah perairan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.
“Saya tidak tahu nama kapalnya apa, dari mana yang motong juga tidak
tahu. Soalnya tidak ada benderanya. Tidak ada sosialisasi sebelumnya ke kami,”
ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Aktivitas yang diduga ilegal tersebut telah berlangsung selama sepekan.
Menurut Ade, hal itu merugikan para nelayan karena lokasi pemotongan berada di
area yang biasa digunakan untuk mencari cumi sebagai umpan memancing.
“Motongnya di tengah laut. Sebenarnya mengganggu karena itu tempat kami
mencari cumi untuk umpan mancing. Jalannya juga jadi sempit, sehingga
mengganggu nelayan,” tambahnya.
Hal senada diungkapkan oleh nelayan Suralaya, Rahmad. Menurutnya,
aktivitas pemotongan kapal di jalur perahu nelayan itu cukup membahayakan.
“Kalau malam, jalur itu rawan kecelakaan karena keberadaan kapal tanpa
penerangan,” katanya.
Ia berharap agar aktivitas pemotongan kapal yang tidak pada tempatnya
atau diduga ilegal ini mendapat perhatian dari instansi terkait. Apalagi,
posisi kapal berjarak kurang dari satu mil dari Direktorat Kepolisian Perairan
dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten.
“Dalam hal ini, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas
I Banten adalah instansi yang paling bertanggung jawab terhadap keberadaan dan
aktivitas pemotongan bangkai kapal tersebut,” ujar Rahmad. (korantangsel.com –
ajvbanten)




