TANGERANG SELATAN, korantangsel.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya, tepatnya di depan Toko Kosmetik Dan Dan, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat, 18 Juli 2025 pukul 13.45 WIB.(03/08/2025)
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., melalui
Kanit Reskrim IPTU Edi Purwanto, S.H., M.H. dan Panit 1 IPDA Dedi Winra Z.
Manurung, menyampaikan bahwa pelaku pencurian berhasil diamankan oleh tim
Opsnal Reskrim setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Korban, Sarep Margareta Br Tarigan (28), seorang mahasiswi asal Ciputat,
memarkir sepeda motor Yamaha Mio merah dengan nomor polisi B 6766 WSK di depan
toko tersebut sekitar pukul 07.30 WIB dengan kondisi kunci masih tergantung di
motor. Saat hendak kembali menggunakan kendaraan sekitar pukul 13.45 WIB, motor
tersebut telah hilang.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Ciputat Timur
yang kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan
saksi dan hasil pengumpulan data di lapangan, polisi akhirnya mengidentifikasi
dan mengamankan pelaku berinisial ANDRIANSYAH alias Jalak (22), warga Pondok
Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu buku BPKB motor yang dicuri, atas nama Mazmur Prisma Tarigan.
Saat diinterogasi, pelaku langsung mengakui perbuatannya. Ia mengaku
melakukan pencurian karena melihat motor dalam keadaan kunci tergantung dan
tidak dijaga. Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelengahan pemilik
kendaraan di tempat umum.
Saat ini, pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek
Ciputat Timur dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan
ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan
tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci tergantung. “Kejahatan bisa
terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Maka dari itu, jangan beri celah
sedikit pun,” tegas Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto.
Polsek Ciputat Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana di
wilayah hukumnya. (korantangsel.com-mega)




