![]() |
Tanggapi Soal Rp 24,6 Miliar, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Sebut Untuk Kepentingan Publik |
Tangerang Raya, Korantangsel.com - Sempat menjadi perhatian publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memberikan hak jawab terkait pemberitaan rencana pembangunan sarana dan prasarana Kejari Kota Tangerang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp24,6 miliar.
Pradhana Probo Setyarjo, S.E, S.H, M.H, Kepala Kejaksaan (Kajari) Kota Tangerang Melalui Kasi Intelijen, Fardana Kusumah, S.H, LL.M, dirinya menegaskan bahwa rencana pembangunan gedung parkir tersebut pada prinsipnya merupakan upaya untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menyelesaikan persoalan parkir dan kepadatan lalu lintas di sepanjang Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang.
"Rencana pembangunan gedung parkir tersebut pada prinsipnya merupakan upaya untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menyelesaikan persoalan parkir dan kepadatan lalu lintas yang selama ini terjadi di sepanjang Jalan TMP Taruna," ujar Fardana dalam keterangan resmi hak jawab yang dikirimkan kepada redaksi, Kamis (16/10/2026).
Fardana menjelaskan, Jalan TMP Taruna merupakan kawasan dengan aktivitas pelayanan publik yang tinggi. Di sepanjang jalan tersebut terdapat sejumlah instansi pemerintahan dan penegak hukum, antara lain Pengadilan Negeri Tangerang, Kodim 0506/Tangerang, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Kejari Kota Tangerang, serta sejumlah kantor pelayanan lainnya.
Setiap hari, khususnya pada jam pelayanan dan persidangan, masyarakat yang datang ke berbagai instansi tersebut membutuhkan ruang parkir dalam jumlah besar. Keterbatasan lahan parkir mengakibatkan banyak kendaraan menggunakan sisi dan bahu Jalan TMP Taruna sehingga mempersempit ruang jalan dan menimbulkan kepadatan bahkan kemacetan pada waktu-waktu tertentu.
"Justru untuk membantu mengatasi persoalan tersebut, Kejari Kota Tangerang menyediakan dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang berada di lingkungan Kejaksaan untuk pembangunan fasilitas parkir yang dapat menunjang kebutuhan masyarakat yang datang ke kawasan TMP Taruna," kata Fardana.
Ia menegaskan, fasilitas parkir tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pegawai Kejaksaan. Keberadaannya diarahkan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan di berbagai instansi di kawasan tersebut.
"Apabila kendaraan masyarakat dapat ditampung pada fasilitas parkir yang memadai, kendaraan yang selama ini parkir di sisi jalan dapat dikurangi sehingga kapasitas Jalan TMP Taruna dapat kembali dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan lalu lintas masyarakat," jelasnya.
Karena itu, rencana pembangunan tersebut perlu dilihat secara utuh, tidak hanya dari sisi lokasi pembangunan, tetapi juga dari fungsi dan manfaat publik yang hendak diwujudkan.
Terkait aspek perencanaan, penganggaran, pengadaan, serta administrasi aset, seluruh proses dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing instansi dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menghormati prinsip transparansi dan akuntabilitas serta terbuka terhadap pengawasan sesuai ketentuan hukum," tegas Fardana.
Kejari Kota Tangerang menghormati fungsi pers sebagai bagian penting dari kontrol sosial dan berharap hak jawab ini dapat melengkapi informasi kepada masyarakat, khususnya mengenai latar belakang, tujuan, dan manfaat publik dari rencana pembangunan tersebut
"Pada akhirnya, substansi pembangunan gedung parkir tersebut sederhana, Kejari Kota Tangerang menyediakan lahannya agar dapat dimanfaatkan untuk membantu mengatasi persoalan parkir masyarakat di kawasan TMP Taruna," pungkasnya.
Persoalan parkir di sepanjang Jalan TMP Taruna juga dirasakan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut. Nurlaila, salah seorang warga yang hendak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, mengaku kerap mengalami kesulitan melintas akibat kendaraan yang parkir di sisi jalan.
“Seharusnya ada lahan parkir yang disediakan. Kadang macet di sini karena kendaraan parkir menggunakan bahu jalan,” ujar Laila.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya menyebabkan kepadatan, tetapi juga membuat pengguna jalan harus lebih berhati-hati ketika melintas.
“Kalau ada kendaraan yang mau parkir atau keluar dari tempat parkir, yang lewat harus bergantian. Kadang takut juga karena khawatir terserempet,” tambahnya.
Kejari Kota Tangerang berkomitmen mendukung setiap kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menciptakan kawasan pelayanan hukum dan pemerintahan yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
Sebelumnya diberitakan, rencana pembangunan sarpras Kejari Kota Tangerang senilai Rp24,6 miliar yang tercatat dalam SIRUP LKPP menuai sorotan pengamat kebijakan publik terkait prosedur penganggaran dan status aset. (Nr/HH)



